:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Relasi antara Kelompok Pengusaha Tambang dan Pemerintah (Studi Kasus Proses Terbentuknya Dukungan Kelompok Pengusaha Nikel terhadap Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Periode 2019-2021) = Relations between Mining Entrepreneur Groups and the Government (Case Study of the Process of Forming Nickel Entrepreneur Group Support for the Nickel Ore Export Ban Policy for the 2019-2021 Period)

Ferdinandus Hervianda Putra; Chaniago, Andrinof Achir, supervisor; Donni Edwin, examiner; Nurul Nurhandjati, examiner; Syaiful Bahri, examiner (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Nikel merupakan salah satu sumber daya mineral yang melimpah serta menjadi komoditas ekspor unggulan yang dimiliki oleh Indonesia. Namun, sayangnya kebanyakan nikel yang diekspor ini masih berupa barang mentah atau lebih dikenal sebagai bijih nikel. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan kebijakan untuk melarang ekspor bijih nikel. Kebijakan larangan ekspor yang mulai diberlakukan sejak awal tahun 2020, telah menimbulkan gelombang pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang kontra akan kebijakan ini adalah Uni Eropa. Uni Eropa menyebut bahwa kebijakan ini telah melanggar prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo tetap tegas dengan kebijakan ini serta tidak gentar menghadapi penolakan oleh Uni Eropa. Ketegasan Pemerintah Indonesia ini kemudian didukung oleh kelompok pengusaha nikel di dalam negeri, yang bergabung dalam APNI. Namun pada awalnya, kelompok pengusaha nikel di dalam negeri ini menolak kebijakan ini di tahun 2019, hingga pada akhirnya mendukung di tahun 2021. Penelitian ini kemudian akan menjelaskan tindakan yang dilakukan APNI saat memprotes kebijakan ini hingga proses politik yang terjadi hingga pada APNI mendukung kebijakan larangan ekspor. Dalam melakukan penelitian, peneliti akan menggunakan metodologi penelitian secara kualitatif, dengan menggunakan data primer maupun sekunder.

Nickel is one of the abundant mineral resources and is Indonesia's leading export commodity. However, unfortunately most of the nickel exported is still in the form of raw materials or better known as nickel ore. Therefore, the Indonesian government then established a policy to prohibit the export of nickel ore. The export ban policy, which came into effect at the beginning of 2020, has given rise to waves of pros and cons from various parties. One of the parties opposing this policy is the European Union. The European Union said that this policy violated the principles of the World Trade Organization. However, the Indonesian government, through President Joko Widodo, remains firm with this policy and is not afraid to face rejection by the European Union. The Indonesian Government's assertiveness was then supported by a group of domestic nickel entrepreneurs, who joined APNI. However, initially, this group of domestic nickel entrepreneurs rejected this policy in 2019, until finally supporting it in 2021. This research will then explain the actions taken by APNI when protesting this policy and the political process that occurred until APNI supported the prohibition policy. export. In conducting research, researchers will use qualitative research methodology, using primary and secondary data.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Ferdinandus Hervianda Putra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiii, 79 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-52963956 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920538679