:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Notaris Influencer dan Media Sosial (Analisis Berdasarkan Pasal 4 Nomor 3 Kode Etik Notaris 2015) = Notary-Influencers and Social Media (Analysis Based on Article 4 Number 3 of the 2015 Notary Code of Ethics)

Ferdinand Renaldi; Gratianus Prikasetya Putra, supervisor; Liza Priandhini, supervisor; Latumetan, Pieter Everhardus, examiner; Allagan, Tiurma Mangihut Pitta, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Tulisan ini menganalisis bagaimana penafsiran makna kata “Publikasi” dan ‘Promosi Diri” oleh para Influencer yang juga menjabat sebagai seorang Notaris (Notaris Influencer) berdasarkan Pasal 4 Nomor 3 Kode Etik Notaris serta bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Daerah di media sosial terkhususnya Instagram dan TikTok. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. “Publikasi” dan “Promosi Diri” adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh seorang Notaris untuk memperkenalkan diri sebagai seorang Notaris. Dalam media sosial, dikenal konsep self-promotion atau tindakan untuk memperkenalkan diri sebagai pribadi yang ingin dikenal dalam media sosial. Oleh karena itu, seharusnya tidak dibolehkan adanya Notaris influencer karena termasuk sebagai tindakan memperkenalkan diri sebagai seorang Notaris. Dalam media sosial, ditemukan dua jenis Notaris influencer yaitu: 1) seseorang yang ahli di bidang kenotariatan/hukum dan 2) seseorang yang memiliki kegiatan lain dalam media sosial. Kedua jenis influencer ini tidak boleh memperkenalkan diri sebagai seorang Notaris dan segala konten yang diunggah tidak boleh membahas mengenai profesinya sebagai seorang Notaris. Hingga saat ini, belum ada pengawasan secara langsung oleh Majelis Pengawas Daerah dan Dewan Kehormatan Notaris dalam media sosial terkait para Notaris influencer. Seharusnya dilakukan pengawasan secara aktif dalam media sosial sehingga kegiatan “Publikasi” dan “Promosi Diri” secara tidak langsung oleh para Notaris influencer dapat dihilangkan.

This article analyzes how the meaning of the words "Publication" and 'Self Promotion" are interpreted by Influencers who also serve as Notaries (hence Notary Influencers) based on Article 4 Number 3 of the Notary Code of Ethics and how supervision is carried out by the Regional Supervisory Council (Majelis Pengawas Daerah) and the Regional Honorary Council (Dewan Kehormatan Daerah) in social media, especially Instagram and TikTok. This article was prepared using normative juridical research methods. "Publication" and "Self Promotion" are all activities carried out by a Notary to introduce themselves as a Notary. In social media, there is the concept of self-promotion or the action of introducing oneself as a person who wants to be known on social media. Therefore, influencer Notaries should not be allowed because it is an act of introducing oneself as a Notary. In social media, two types of Notary influencers are found, namely: 1) someone who is an expert in the field of notary/law and 2) someone who has other activities on social media. These two types of influencers may not introduce themselves as notaries and all uploaded content must not discuss their profession as a notary. Until now, there has been no direct supervision by the Regional Supervisory Council and the Notary Honorary Council on social media regarding influencer Notaries. Active monitoring should be carried out on social media so that indirect "Publication" and "Self Promotion" activities by influencer Notaries can be eliminated.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Ferdinand Renaldi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 93 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-60724853 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920539328