Sebuah wasiat yang dibuat oleh peninggal waris saat dirinya di tempatkan dalam pengampuan yang cacat prosedur, hal ini menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan wasiat tersebut. Isi wasiat yang memberikan seluruh harta hanya kepada salah satu anak juga menimbulkan permasalahan Legitieme Portie. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah keabsahan Akta Wasiat orang dibawah pengampuan (pada saat pembuatan wasiat) yang penetapan pengampuannya dicabut dan hak ahli waris Legitieme Portie terhadap akta wasiat dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 PK/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh simpulan terkait keabsahan Akta Wasiat orang dibawah pengampuan pada saat pembuatan wasiat lalu penetapan pengampuan tersebut dicabut, akta wasiatnya tetap sah karena sudah memenuhi syarat-syarat keabsahan sebuah wasiat dan penetapan pengampuan peninggal waris tersebut cacat prosedur sehingga penetapan pengampuan tersebut kemudian dicabut. Penetapan Pengampuan tidak sesuai dengan kondisi yang termaktub dalam Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUHPerdata) dan dalam proses pembuatannya melanggar prosedur-prosedur dalam Pasal 436, 437 dan 438 KUHPerdata. Terkait Legitieme Portie pada kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 PK/Pdt/2022 tuntutan Legitieme Portie seharusnya dikabulkan dan dipenuhi. Majelis hakim pada tingkat banding dalam kasus ini menyatakan tidak ada Legitieme Portie karena harta peninggal waris berasal dari warisan dan bukan merupakan harta gono gini, padahal harta warisan baik itu dari harta bersama maupun harta bawaan tidak bisa menghindar dari ketentuan Legitieme Portie. Hasil penelitian menyatakan bahwa hak LP Nyonya LN berdasarkan ketentuan Pasal 914 KUHPerdata sebesar 3/20 bagian. Pemenuhan Legitieme Portie bisa dilakukan dengan cara Inkorting sebagaimana Pasal 920 KUHPerdata. Penerima wasiat harus Legitieme Portie Nyonya LN sebagai ahli waris legitimaris yang mempunyai hak Legitieme Portie. Last will was made by a person while they were placed under guardianship that has procedural defects raises issues regarding the validity of her last will. The content of the last will, which grants all assets to only one child this also raises issues about Legitieme Portie. The research problem in this study is the validity of the Testament Act of a person under guardianship at the time of making the will, and then the revocation of the guardianship and the Legitieme Portie rights of the heirs in relation to the will in the case of Supreme Court Decision Number 403 PK/Pdt/2022. The research method used in this study is doctrinal legal research. Based on the research conducted, it is concluded that the Testament Act of a person under guardianship at the time of making the will, and then the revocation of the guardianship, remains valid because it has fulfilled the requirements for the validity of a will, and the appointment of the deceased heir's guardianship was flawed in procedure, leading to its revocation. The appointment of guardianship does not comply with the conditions stipulated in Article 433 KUHPerdata, and in its creation, it violates the procedures set forth in Articles 436, 437, and 438 of the KUHPerdata. Regarding Legitieme Portie in the case of Supreme Court Decision Number 403 PK/Pdt/2022, the Legitieme Portie claim should be granted and fulfilled. The appellate panel in this case stated that there is no Legitieme Portie because the deceased heir's assets come from inheritance and not from joint property, even though inherited assets, whether from joint assets or separate assets, cannot escape the provisions of Legitieme Portie. The research results state that the Legitieme Portie rights of Mrs. LN, based on Article 914 KUHPerdata, amount to 3/20 of the estate. The fulfillment of Legitieme Portie can be done through Inkorting as stipulated in Article 920 KUHPerdata. The recipient of the will must be Legitieme Portie Mrs. LN as the legitimate heir who has the right to Legitieme Portie. |