Tinjauan Yuridis Keberadaan Ketentuan Tidak Dapat Disanggah sebagai Dasar Pelanggaran Prinsip Utmost Good Faith (Studi Kasus: Putusan No. 98/Pdt.G/2020/PN Skt.) = Juridical Review of The Existence of Provision That Cannot be Disrefused as a Basis for Violation of Utmost Good Faith Principle (Case Study: Decision No. 98/Pdt.G/2020/PN Skt.)
Muhammad Faiza Zaidan;
Tanjung, Kurnia Togar Pandopotan, supervisor; Brian Amy Prastyo, examiner; Ayu Galuh Anggraini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Tulisan ini menganalisis bagaimana penerapan dari Prinsip Utmost Good Faith diterapkan di Indonesia terkait penutupan serta klaim dari suatu polis asuransi jiwa kredit di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Prinsip Utmost Good Faith telah menjadi suatu prinsip umum yang secara international dipahami dan dipergunakan dalam halnya suatu pengisian formulir pengajuan dari penutupan polis asuransi. Prinsip ini berkembang di Inggris sejak kasus Boehm v Carter yang diputuskan oleh Lord Mansfield. Sejak kasus tersebut adanya kewajiban melakukan pembukaan sebelum kontrak. Perkembangan akan prinsip ini tak luput pula masuk ke Indonesia melalui Kitab Undang- Undang Hukum Dagang yakni pada Pasal 251 yang diadopsi oleh Belanda dari Inggris terkait kewajiban pemberian informasi atau fakta yang sebenar-benarnya diberikan oleh calon tertanggung. Fakta material sifatnya penting untuk diungkapkan kepada Penaggung untuk mengetahui keadaan dari objek asuransi. Hal ini kemudian menciptakan suatu pembebanan yang sifatnya sepihak kepada calon tertanggung untuk memberikan segala informasi atau fakta yang dimintakan oleh calon penanggung tanpa adanya suatu pembatasan jenis fakta apa yang dapat dimintakan serta apa klasifikasi fakta atau informasi yang dimintakan. Konstruksi ini kemudian menciptakan suatu ketidakseimbangan serta prinsip ini dijadikan sebagai suatu alasan penolakan klaim asuransi. Salah satunya di Indonesia adalah pada putusan nomor 98/Pdt.G/2020/PN Skt. Pada putusan tersebut Majelis Hakim luput dalam mempertimbangkan dua hal yakni Polis Asuransi itu sendiri sebagai suatu perjanjian serta KUHD pasal 251. Serta Fakta yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung merupakan suatu Fakta Material yang sepatutnya dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim. This article analyzes how Utmost Good Faith principle applied in Indonesia regarding closure and claims of credit life insurance policy in Indonesia. This article prepared using doctrinal research methods. The Utmost Good Faith principle has become a general principle that is internationally understood and used when filling out the application form for closing an insurance policy. This principle developed in England since the Boehm v Carter case decided by Lord Mansfield. Since this case, there has been an obligation to disclose before the contract. The development of this principle has also entered Indonesia through Commercial Code in Article 251 which was adopted by Netherlands from England regarding the obligation to provide information or facts that are actually provided by the prospective insured. Material facts are important to disclose to the Insurer to determine the condition of the insurance object. This then creates a unilateral burden on the prospective insured to provide all information or facts requested by the prospective insurer without any restrictions on the types of facts that can be requested and what classification of facts or information requested. This construction then creates an imbalance and this principle is used as a reason for rejecting insurance claims. One of them in Indonesia is decision number 98/Pdt.G/2020/PN Skt. In this decision, the Panel of Judges failed to consider the Insurance Policy as an agreement and Article 251 Commercial Code and the facts that were not disclosed by the Insured were material facts which should also be considered Panel of Judges. |
S-Muhammad Faiza Zaidan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 70 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-34591543 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920539399 |