Peranan sektor jasa konstruksi, sebagai unsur produksi yang menjalankan proses konstruksi hingga menghasilkan suatu bangunan, akan semakin integral di masa mendatang. Walau demikian, sektor ini merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, sehingga diperlukan langkah demi keselamatan kerja yang lebih baik. Studi ini mengembangkan instrumen indikator pengukuran sistem manajemen keselamatan dengan menggunakan kriteria sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai peraturan menteri dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.10/2021, sehingga dapat digunakan dalam menilai keselamatan di industri konstruksi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan mixed-method exploratory design, yang dimulai dengan pendekatan kualitatif dan dilanjutkan dengan pendekatan kuantitatif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perusahaan BUMN karya yang diobservasi telah menerapkan sistem manajemen keselamatan konstruksi berdasarkan peraturan seperti PP 50 Kementerian Ketenagakerjaan dan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 (SMKK 10/21). Selain itu, SOP perusahaan disusun meliputi kebijakan, prosedur, instruksi kerja, dan metode kerja. Meskipun pengukuran implementasi belum dilakukan dengan aplikasi khusus, namun penelitian menunjukkan bahwa pengukuran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan dengan sistem manajemen. Faktor-faktor seperti kompetensi, SOP, dan SMKK 10/21 pun ditemukan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi Construction services now and in the future will be increasingly integral because of their role as an element of production that carries out the construction process to produce a building. The construction service sector is one of the sectors that has a high risk of work accidents, so improvement steps are needed towards better work safety. The novelty of this research is the development of a safety management system measurement indicator instrument using the construction safety management system criteria according to ministerial regulation in Ministry of Public Works and Housing (Permen PUPR) No. 10/2021 so that an instrument that can be used in assessing safety in the construction industry can be obtained. The methodology used in this research uses a mixed-method exploratory design approach, which starts with a qualitative approach and continues with a quantitative approach. The results show that the company has implemented a construction safety management system under regulations such as PP 50 of the Ministry of Manpower and ministerial regulation in the Ministry of Public Works and Housing (Permen PUPR) No. 10 of 2021 (SMKK 10/21). In addition, the company's SOPs, which include policies, procedures, work instructions, and work methods, have been compiled. Although implementation measurement has not been done with a dedicated application, research shows that measurement can be done online through an application developed by the management system. Factors such as competence, SOPs, and SMKK 10/21 significantly influence the implementation of the construction safety management system, with competence playing a robust role and SOPs and SMKK 10/21 exerting a powerful influence. |