Bantuan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Melalui Layanan Crisis Center Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia = Legal Assistance For Indonesian Migrant Workers In Malaysia Through The Crisis Center Service of Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Raghdah Kautsarita Permata;
Siti Hayati Hoesin, supervisor; Fitriana, supervisor; Roring, Helena Norma, examiner; Bono Budi Priambodo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia sudah menjadi kewajiban negara. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memilih pekerjaan yang bebas dari perbudakan, kerja paksa, dan diskriminatif. Sebagai Badan yang ditunjuk oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaksanakan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia membentuk layanan yang bernama Crisis Center. Pembentukan layanan Crisis Center diharapkan mampu memfasilitasi Pekerja Migran Indonesia bermasalah untuk menemukan jalan keluar atas permasalahannya. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini menganalisis bagaimana bentuk bantuan hukum layanan Crisis Center serta perannya dalam penanganan kasus Pekerja Migran Indonesia di Malaysia. Dalam menjawab persoalan yang ada, penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan tipe deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa layanan Crisis Center belum optimal dalam memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Malaysia yang bermasalah. Layanan Crisis Center juga masih menggunakan pedoman pelaksanaan yang sama sejak tahun 2015 yang mana sudah tidak relevan dengan perkembangan yang ada. Pemberlakuan pedoman yang tidak relevan tentu tidak dapat mengakomodir kebutuhan Pekerja Migran Indonesia saat ini. Protection of Indonesian Migrant Workers is a state’s reponsibility. This is a mandate as stated in Undang-Undang Dasar 1945 that everyone has the right to choose occupation that is free from slavery, forced labour, and discrimination. As an institution mentioned in enacted Law of the Republic Indonesia Number 18 of 2017 on Protection of Indonesian Migrant Workers, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia formed a service named Crisis Center. Crisis Center Service aims to facilitate Indonesian Migrant Workers to resolve their problems. Based on this, this research analyzes how the legal assistance of Crisis Center works and their role in handling cases of Indonesian Migrant Workers in Malaysia. This is a doctrinal law method and a descriptive analytical research typology. The conclusion of the research is that Crisis Center services are not optimal yet in handling cases of Indonesian Migrant Workers in Malaysia. Crisis Center services are also still using an old regulation since 2015 which is not relevant with the current situation. |
S-Raghdah Kautsarita Permata.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 78 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-01641186 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920539454 |