Perluasan Kompetensi Pengadilan Pajak dalam Memeriksa dan Mengadili Tindakan Faktual di Bidang Perpajakan = Expansion of Tax Court Jurisdiction in Examining and Adjudicating Factual Actions in the Field of Taxation
Andi Deni Herwin;
Tri Hayati, supervisor; Harsanto Nursadi, examiner; Simatupang, Dian Puji Nugraha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Tulisan ini menganalisa tentang perluasan kompetensi Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan mengadili tindakan faktual. Dalam kaitannya dengan perluasan kompetensi, maka disusun suatu mekanisme dalam mengoptimalkan adanya perluasan kompetensi Pengadilan Pajak. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum doktrinal. Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka terdapat perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa, salah satunya ialah menangani sengketa tindakan faktual. Pada Pasal 9A UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara beserta penjelasannya menyatakan bahwa lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dalam undangundang. Pengkhususan yang dimaksud berupa deferensiasi atau spesialisasi bidang hukum yang akan ditangani oleh suatu pengadilan. Hal ini selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 26/PUU-XXI/2023, dimana kedudukan Pengadilan Pajak telah sepenuhnya menjadi bagian pengadilan khusus dalam lingkup badan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung. Oleh sebab itu Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa tindakan faktual yang timbul dalam bidang perpajakan merupakan kompetensi Pengadilan Pajak sesuai dengan spesialiasi pengadilan. Praktiknya, Pengadilan Pajak belum dapat mengadili tindakan faktual, karena belum ada peraturan yang mengatur perluasan seperti pada Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Skema penyelesaian sengketa tindakan faktual di Pengadilan Pajak tepat diajukan melalui mekanisme gugatan dengan melihat karakteristiknya yang menilai prosedur administrasi perpajakan. Selain itu diperlukan perluasan subjek sengketa yang meliputi warga masyarakat. Perluasan kewenangan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan mengadili tindakan faktual menguntungkan dunia usaha karena pengusaha mendapat kepastian hukum melalui penyelesaian sengketa yang cepat serta pertimbangan teknis. This research analyzes the urgency of expanding the jurisdiction of the Tax Court, especially in examining and adjudicating factual actions. In relation to the expansion of the jurisdiction a mechanism was recognized in optimizing the expansion of the jurisdiction of the Tax Court. This research was conducted by using doctrinal law research methods. After the promulgation of Law Number 30/2014 concerning Government Administration, there has been an expansion of the competence of the State Administrative Court in resolving disputes, one of which is handling factual action disputes. Article 9A of Law Number 9/2004 concerning Amendments to the Law on the State Administrative Court and its explanation states that the environment of the State Administrative Court can be recognized a special court regulated in law. The specialization is intend to differentiation or specialization in the field of law to be handled by a court. This is conforming the Constitutional Court Decision 26/PUU-XXI/2023, where the position of the Tax Court has fully become part of a special court within the extent of the State Administrative Court below the Supreme Court. Therefore, the Supreme Court issued SEMA 1/2022 stating that factual actions arising in the extent of taxation are the competence of the Tax Court in accordance with the court's specialization. Practically, the Tax Court has not been able to adjudicate factual actions, because there are no regulations governing expansion as in Article 87 of the Government Administration Law. The dispute resolution scheme for factual actions in the Tax Court is appropriately submitted through the lawsuit mechanism by looking at its characteristics that assess tax administration procedures. In addition, it is necessary to expand the subject of disputes to include taxpayer. The expansion of the authority of the Tax Court in examining and adjudicating factual actions benefits the business sector because entrepreneurs get legal certainty through secured dispute resolution and technical considerations. |
T-Andi Deni Herwin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-97856580 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920539810 |