Skripsi ini menganalisis perlindungan konsumen terkait penggunaan plastik daur ulang sebagai bahan kemasan pangan oleh pelaku usaha. Belakangan ini, para pelaku usaha industri makanan mulai menggunakan plastik daur ulang sebagai kemasan pangan untuk menerapkan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pelaku usaha dibebani kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan dan menjamin kualitas kemasan pangan plastik daur ulang sama baik dan amannya bagi konsumen seperti halnya kemasan pangan plastik murni. Selain pelaku usaha, BPOM sebagai otoritas pengawas pangan juga mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi keamanan dan mutu kemasan pangan plastik daur ulang. Untuk menganalisis hal tersebut, skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang menelaah data sekunder seperti peraturan perundang-undangan dan berbagai jurnal. Melalui penelitian dan analisis yang dilakukan, terlihat bahwa peraturan perundang-undangan terkait material dan migrasi plastik daur ulang sebagai kemasan pangan di Indonesia cukup komprehensif dan para pelaku usaha telah menjamin kualitas kemasan pangan plastik daur ulangnya melalui berbagai sertifikasi. Namun, masih terdapat pelaku usaha yang kurang tepat dalam mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang yang wajib dicantumkan dalam kemasan pangan plastik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/2010. Dengan tidak mencantumkan logo dan kode dengan benar sebagaimana diatur maka pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, menetapkan norma dan peraturan, serta memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran terkait plastik daur ulang sebagai kemasan pangan dalam lingkup bahan dan migrasinya, tetapi tidak terkait pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang. Untuk lebih meningkatkan perlindungan konsumen, sanksi dan pengawasan terhadap penggunaan logo tara pangan dan kode daur ulang perlu diterapkan dengan lebih tegas oleh pemerintah. Pelaku usaha juga harus meninjau kembali kemasan pangan plastik daur ulangnya untuk mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang yang sesuai. This thesis analyzes consumer protection concerning the utilization of recycled plastic that is used as material for food packaging by business actors. Recently, business actors in the food industry have begun using recycled plastic as food packaging to implement environmental sustainability. In doing so, business actors are burdened with the obligation and liability to ensure and guarantee that the quality of recycled plastic food packaging is as good and safe for consumers as virgin plastic food packaging. Other than the business actors, BPOM, as the food supervisory authority, also has the responsibility to supervise the safety and quality of recycled plastic food packaging. To analyze this matter, this thesis uses a doctrinal research method that examines secondary data such as statutory regulations and various journals. Through the conducted research and analysis, it can be seen that the laws and regulations concerning the material and migration of recycled plastic as food packaging in Indonesia are quite comprehensive and business actors have guaranteed the quality of their recycled plastic food packaging through various certifications. However, several business actors still have not properly included the food-grade logo and recycling code on recycled plastic packaging as regulated by the Regulation of the Minister of Industry Number 24/M-IND/PER/2/2010. By not putting the logo and code correctly as regulated, business actors are not providing the correct and clear information to the consumers as required by the Consumer Protection Law. On the other hand, BPOM has the authority to supervise, establish norms and regulations, and impose sanctions towards any violations revolving around recycled plastic as food packaging within the scope of its material and migration, but not concerning the use of the food grade logo and recycling code. To further improve consumer protection, sanctions and supervision concerning the proper use of food-grade logo and recycling code need to be more firmly implemented by the government. Business actors must also review their recycled plastic food packaging to include the proper food-grade logo and recycling code. |