Perkawinan merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan dalam setiap kehidupan manusia. Setiap manusia membutuhkan pasangan untuk meneruskan keturunan dan juga meningkatkan taraf hidupnya. Dengan adanya perkawinan ini tentunya memiliki akibat hukum terhadap beberapa aspek salah satunya terhadap harta perkawinan antara pasangan suami dan istri. Dengan adanya perkawinan yang sah, antara suami dan istri tersebut jadi memiliki harta bersama yang mana harta tersebut diperoleh selama masa perkawinan. Dalam meningkatkan taraf hidup kehidupan, banyak pasangan suami istri melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dengan melakukan perjanjian kredit dan menjaminkan surat-surat berharga atau harta benda yang dimilikinya. Penjaminan atas perjanjian kredit yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut tidak jarang yang menggunakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Salah satu objek yang sering dijaminkan adalah tanah dan bangunan yang dikategorikan sebagai harta bersama dan dijaminkan menggunakan Jaminan Hak Tanggungan. Perjanjian Jaminan Hak Tanggungan ini yang dijaminkan adalah hak atas tanah yang dapat berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada dan merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Pembebanan atas Jaminan Hak Tanggungan tersebut secara tegas dan diikat menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris PPAT dan disetujui oleh kedua belah pihak antara debitur dan kreditur. Marriage is one of the important aspects needed in every human life. Every individual requires a partner to continue the lineage and also to improve their standard of living. With the existence of marriage, it certainly has legal consequences on various aspects, one of which is the marital property between husband and wife. Through a valid marriage, the husband and wife share common assets acquired during the marriage. In the pursuit of improving their quality of life, many married couples borrow from third parties through credit agreements, pledging valuable documents or assets they own. The collateral for these credit agreements, undertaken by the married couple, often involves the common assets acquired during the marriage. One commonly pledged item is land and buildings categorized as joint property and pledged using a Deed of Mortgage. This Deed of Mortgage secures rights over the land, including buildings, plants, and creations that exist or will exist and are integral to the land. The encumbrance on the Mortgage Deed is explicitly and legally binding, established through a Deed of Granting Mortgage created by a Notary Public Land Deed Official and approved by both parties, the debtor, and the creditor. |