Dampak Perjanjian Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol: Antara Hukum Kemitraan Dengan Hukum Perburuhan = Impact of partnership agreement for Ojol Driver: Between Partnership Law and Labour Law
Barus, Mario Ari Leonard;
Kurnia Toha, supervisor; Teddy Anggoro, examiner; Freddy Haris, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Ojol merupakan fenomena usaha baru yang muncul pada 2010 di Indonesia dengan kehadiran Gojek. Isu hukum yang muncul seiring dengan perkembangan ojol di Indonesia ialah keberlakuan hukum perburuhan dan hukum kemitraan terhadap perjanjian kemitraan ojol. Tulisan ini menganalisis poin-poin dalam hukum perburuhan dan hukum kemitraan guna menentukan ketentuan hukum yang sebenarnya berlaku dalam perjanjian kemitraan ojol. Hukum perburuhan dan hukum kemitraan memiliki perbedaan dalam hal subjek hukum, klausul-klausul, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Perbedaan-perbedaan ini dipertegas oleh isi perjanjian kemitraan Gojek dan hasil wawancara terhadap pengemudi Gojek. Dari hasil analisis dampak perjanjian kemitraan Gojek bagi pengemudi Gojek, hukum yang berlaku terhadap perjanjian kemitraan ojol hanyalah hukum kemitraan dan bukan hukum perburuhan. Oleh sebab itu, perjanjian kemitraan ojol ke depannya harus mengalami penyesuaian pada bagian subjek hukum, klausul-klausul, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Penyesuaian yang digunakan ialah aturan yang berlaku dalam hukum kemitraan di Indonesia. Ojol is a new phenomenon that emerged in 2010 in Indonesia by the presence of Gojek. Legal issue that follows the development of ojol in Indonesia is the applicability of labour law and partnership law to ojol partnership agreement. This article analyzes points in labour law and partnership law to determine the law that applies in ojol partnership agreement. Labour law and partnership law have differences in term of legal subjects, clauses, dispute resolution and supervision. Theses differences are emphasized by the contents of Gojek partnership agreement and the result of interview with Gojek drivers. From the results of analyzing the impact of Gojek partnership agreement for Gojek dreiver, the law that applies in ojol partnership agreement is just partnership law and not labour law. Therefore, future ojol partnership agreement must undergo adjustments in term of legal subjects, clauses, dispute resolution and supervision. The adjustments must go according to partnership law in Indonesia. |
T-Mario Ari Leonard Barus.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 82 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-05437446 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920539903 |