Dengan keberadaan perusahaan digital dominan seperti Meta Platforms, berbagai pelanggaran dalam lingkup persaingan usaha dapat terjadi, sebagaimana terlihat dalam kasus Meta Platforms di Jerman dan Amerika Serikat. Dalam konteks ini, penelitian ini menganalisis bagaimana potensi penyalahgunaan posisi dominan Meta Platforms di Indonesia dan apakah hukum persaingan usaha di Indonesia telah cukup dalam menangani kasus perusahaan digital tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi penyalahgunaan posisi dominan tersebut dalam lanskap persaingan usaha di Indonesia berdasarkan kasus di Jerman dan Amerika Serikat serta mengevaluasi efektivitas kerangka peraturan Indonesia yang mengatur dinamika ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji berbagai teori, konsep, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan berupa penetapan syarat perdagangan, pembatasan pasar dan pengembangan teknologi, serta barriers to entry sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Persaingan Usaha. Meskipun demikian, regulasi di Indonesia belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi permasalahan persaingan usaha di ranah pasar digital, khususnya terkait dengan Meta Platforms. Oleh karena itu, perbaikan dan pembaruan peraturan menjadi penting untuk merespons dinamika pasar digital yang terus berkembang dan memastikan perlindungan yang memadai terhadap persaingan yang sehat. With the presence of dominant digital companies like Meta Platforms, various violations within the scope of business competition can occur, as evident in the cases of Meta Platforms in Germany and the United States. In this context, this research analyzes the potential abuse of Meta Platforms’ dominant position in Indonesia and evaluates whether competition law in Indonesia has been sufficient in handling cases involving such digital companies. This research aims to analyze the potential abuse of dominance in the landscape of business competition in Indonesia, drawing insights from cases in Germany and the United States, while also evaluating the effectiveness of Indonesia’s regulatory framework governing this dynamic. The research methodology employed is normative juridical legal analysis, examining various theories, concepts, legal principles, and regulations related to the research topic. The findings indicate the potential for abuse, including setting trade conditions, market and technology development restrictions, as well as barriers to entry, as stipulated in Article 25 of the Antitrust Law. However, the existing regulations in Indonesia are not entirely effective in addressing competition issues in the digital market, particularly concerning Meta Platforms. Therefore, improvements and amendments to the regulations are crucial to respond the evolving dynamics of the digital market and ensure adequate protection for fair business competition. |