:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pencantuman Klausa Asuransi Jiwa pada Akta Perjanjian Kredit dan Surat Penawaran Kredit (Offering Letter) (Studi Putusan No. 46/Pdt.G/2022/PN.Tpg) = The Inclusion of Life Insurance Clause in Deed of Credit Agreement and Credit Offering Letter (Case Study Verdict No. 46/Pdt.G/2022/PN.Tpg)

Arnaz Adiguna Kuntadi; Flora Dianti, supervisor; Mohammad Fajri Mekka Putra, supervisor; Gratianus Prikasetya Putra, examiner; Fully Handayani Ridwan, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Tulisan ini menganalisis mengenai kewenangan notaris dalam melakukan penyuluhan hukum atas surat penawaran kredit (offering letter), pembetulan akta, tanggung jawab notaris secara formil, keberlakuan asuransi jiwa yang klausanya tidak ada pada akta perjanjian kredit namun ada pada surat penawaran kredit (offering letter) dan perlindungan konsumen antara pelaku usaha yaitu Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan Debitur sebagai tertanggung dalam jasa asuransi jiwa. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penyuluhan hukum terkait pembuatan akta merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang dalam hal ini dapat notaris lakukan dalam pembuatan akta perjanjian kredit dikarenakan dalam pembuatan akta perjanjian kredit seringkali didahului dengan surat penawaran kredit (offering letter) yang mana isinya tidak selalu sama dengan surat order yang Bank berikan kepada notaris untuk dituangkan ke dalam akta. Sehingga lebih baik mengentahui isi daripada surat penawaran kredit (offering letter) agar benar-benar sesuai dengan keinginan para pihak. Apabila ternyata akta yang dibuatnya tidak sesuai, maka notaris dapat melakukan pembetulan akta. Notaris juga bertanggung jawab secara formil atas akta yang dibuatnya. Kemudian perihal asuransi jiwa, ada atau tidak adanya klausa asuransi jiwa pada akta perjanjian kredit tidak menentukan keberlakuan asuransi jiwa, yang menentukan adalah dilakukannya pendaftaran sebagai peserta asuransi jiwa dan kelengkapan dokumen saat melakukan pendaftaran asuransi jiwa kepada perusahaan asuransi. Sedangkan dalam hal perlindungan konsumen, BPR sebagai pelaku usaha belum dapat memenuhi hak dan kewajibannya kepada konsumen, dikarenakan tidak memberikan apa yang sudah dijanjikannya kepada konsumen, yaitu pelunasan hutang akan meninggalnya debitur atau tertanggung, karena tidak berhasilnya mendaftarkan asuransi jiwa milik konsumen.

This paper analyzes the authority of notary in providing legal counseling on offering letters, the validity of life insurance clauses when not included in notarial credit agreement but included in offering letters, correction of notarial deed, formal responsibility of notary on creating deed and consumer protection, between Bank Perekonomian Rakyat (BPR), and Debtor as the insured of life insurance. This paper is prepared using doctrinal research methods. Legal counseling related to the preparation of deeds is a special authority held by notaries as regulated in Article 15 paragraph (2) letter (e) Regarding Notaty Profession which in this case can be carried out by notaries in the preparation of credit agreements because the preparation of credit agreements is often preceded by offering letters, which may not always contain the same content as the order letter that the bank provides to the notary to be included in the deed. Therefore it is better to know the content of the offering letter so that it can be matched with the intention of each party. But then if the notarial deed that is made is not as expected by the party, then notary have the authority to do correction for the notarial deed. Furthermore in regards to life insurance, the presence or absence of life insurance clauses in credit agreements does not determine the validity of life insurance; what determines it is the completeness of the documents when registering for life insurance with the insurance company. Regarding consumer protection, BPR as a business actor has not been able to fulfill its rights and obligations to consumers because it does not provide what it has promised to consumers, which is repayment of the debt due to the death of the debtor or insured, due to failure to register the consumer's life insurance.

 File Digital: 1

Shelf
 T-Arnaz Adiguna Kuntadi.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 95 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T-pdf 15-24-74659074 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540010