Pemeliharaan anak merupakan tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Meskipun perkawinan putus sehingga suami dan istri tidak dapat menjalin rumah tangga bersama dan berpisah tempat tinggal, maka dalam menentukan hak asuh anak harus benar-benar mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri. Hukum Islam mengatur bahwa bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun berada dalam asuhan ibu kandungnya. Namun dalam kenyataannya ditemukan terjadinya perebutan hak asuh anak hingga berujung pada pencabutan hak asuh anak yang masih di bawah umur dari ibu kandungnya. Kasus semacam itu ditemukan dalam Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 685/Pdt.G/2022/PA.Lt. Fokus dari penelitian ini adalah tentang kesesuaian peristiwa pencabutan hak asuh anak di bawah umur dari ibu kandungnya dalam Putusan a quo dengan syarat sah pencabutan hak asuh anak dalam Hukum Islam. Selain itu juga tentang akibat hukum pencabutan hak asuh anak di bawah umur dari ibu kandungnya. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan studi kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder yang diperkuat dengan wawancara terhadap narasumber yang memiliki relevansi dengan fokus penelitian ini. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap data yang dikumpulkan. Dari hasil analisis dapat dinyatakan bahwa pencabutan hak asuh anak di bawah umur dari ibu kandungnya dalam Putusan a quo tidak sesuai dengan syarat sah pencabutan hak asuh anak dalam Hukum Islam karena sang ibu tidak berkelakuan buruk dan tidak melalaikan kewajibannya dalam mengurus anak kandungnya. Sang ibu justru memiliki iktikad baik dengan meminta ibunya sendiri untuk merawat anaknya dan tetap bertanggung jawab memberikan nafkah selama bekerja di luar kota. Adapun akibat hukum pencabutan hak asuh anak tidak menggugurkan hak anak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan dan pendidikan dari kedua orang tuanya yang telah bercerai dan pemegang hak asuh anak harus memberikan akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh untuk tetap bertemu dengan anaknya. Child care is the responsibility of both parents. Even though the marriage has broken down so that the husband and wife cannot have a household together and live separately, in determining child custody, you must really consider the applicable legal provisions in the best interests of the child himself. Islamic law regulates that children who are not mumayyiz or not yet 12 (twelve) years old are under the care of their biological mother. However, in reality, it was found that there was a struggle for child custody, which resulted in the revocation of custody for children who were still underage from their biological mothers. Such a case was found in Lahat Religious Court Decision Number 685/Pdt.G/2022/PA.Lt. The focus of this research is on the suitability of the event of revoking custody of a minor child from his biological mother in the a quo decision with the legal conditions for revoking child custody rights in Islamic law. Apart from that, it is also about the legal consequences of revoking custody of a minor child from his biological mother. This doctrinal legal research uses library research to collect secondary data, which is strengthened by interviews with sources who are relevant to the focus of this research. Next, analysis was carried out on the collected data. From the results of the analysis, it can be stated that the revocation of custody of a minor child from his biological mother in the a quo decision is not in accordance with the legal requirements for revocation of child custody rights in Islamic law because the mother did not behave badly and did not neglect her obligations in caring for her biological child. The mother actually had good intentions by asking her own mother to look after her child and remain responsible for providing a living while working outside the city. The legal consequences of revoking child custody do not invalidate the child's right to receive love, care, and education from his divorced parents, and the holder of child custody must provide access to the parent who does not have custody to continue to see the child. |