:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Pertimbangan Majelis Hakim Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam Menerapkan Kewenangan Mengajukan Permohonan PKPU oleh OJK terhadap PT Mandiri Finance Indonesia atas Dikabulkannya Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Oke = Consideration of the Panel of Judges Decision Number 01/Pdt.Sus- PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst in Applying the Authority to File PKPU Application by OJK against PT Mandiri Finance Indonesia for the Granting of PKPU Application filed by PT Bank Oke

Shavira Azzahra Gisni Daryono; Aritonang, Parulian Paidi, supervisor; Ahmad Madison, supervisor; Ditha Wiradiputra, examiner; Irham Virdi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Skripsi ini membahas bentuk perlindungan hukum bagi Perusahaan Pembiayaan atas dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan oleh Kreditornya dalam Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.JKT.PST. Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PKPU adalah syarat legal standing yang sah oleh pemohon berdasarkan Pasal 223 jo. Pasal 2 ayat (3) jo. ayat (4) jo. ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”). Sejak terbitnya UU OJK, OJK merupakan satu-satunya pihak yang mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pembiayaan sesuai dengan Pasal 6 jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”). Namun, pada praktiknya, Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Mandiri Finance Indonesia (“PT MFI”) yang diajukan oleh salah satu Kreditornya, yaitu PT Bank Oke. Secara jelas, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya kesalahan kewenangan pengajuan permohonan PKPU terhadap PT MFI oleh Bank Oke sebagai Kreditor Bank PT MFI. Tidak hanya itu, apabila permohonan PKPU a quo diajukan oleh pihak yang tidak berwenang, panitera pengadilan negeri a quo harus menolak permohonan PKPU a quo. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dalam menerapkan kewenangan mengajukan permohonan PKPU oleh OJK terhadap PT Mandiri Finance Indonesia atas Dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Oke. Adapun penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap Perusahaan Pembiayaan hanya berada pada OJK sejak diundangkannya UU OJK. Dasar pertimbangan Majelis Hakim a quo dalam mengabulkan permohonan PKPU dalam Putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt Pst bertentangan dengan syarat formil pengajuan permohonan PKPU. Kemudian, panitera juga telah keliru dalam menerapkan prosedur pemeriksaaan berkas perkara.

This thesis discusses the form of legal protection for the Financing Company upon the granting of the Debt Payment Obligation Postponement ("PKPU") application filed by its Creditors in Decision Number 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.JKT.PST. One of the requirements that must be met to file a PKPU application is a valid legal standing requirement by the applicant based on Article 223 jo. Article 2 paragraph (3) jo. paragraph (4) jo. paragraph (5) of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations ("KPKPU Law"). Since the issuance of the OJK Law, OJK is the only party that supervises financial services activities in the financing sector in accordance with Article 6 jo. Article 55 paragraph (1) jo. Article 30 paragraph (1) of Law Number 21 Year 2011 on the Financial Services Authority ("OJK Law"). However, in practice, the Panel of Judges has granted the PKPU application against PT Mandiri Finance Indonesia ("PT MFI") filed by one of its Creditors, namely PT Bank Oke. Clearly, the Panel of Judges did not consider that there was an error in the authority to file a PKPU application against PT MFI by Bank Oke as a Creditor of PT MFI. Not only that, if the a quo PKPU application is filed by an unauthorized party, the clerk of the district court must reject the a quo PKPU application. This study aims to analyze the regulation and application of legal protection of Financing Companies for the granting of PKPU applications in Decision Number 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga. Jkt Pst. This research is a normative juridical research with descriptive research typology. The results of the research show that the authority to submit applications for bankruptcy and PKPU statements against Financing Companies can only be submitted by OJK since the enactment of the OJK Law. The reasoning of the Panel of Judges a quo in granting the PKPU application in Decision Number 01/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt Pst is contrary to the formal requirements for filing a PKPU application. Then, the clerk has also been wrong in applying the procedure for examining the case file.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Shavira Azzahra Gisni Daryono.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xiv, 177 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-44241559 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540158