Analisis Praktik Endorsement Trading Binary Option oleh Influencer di Social Media Berdasarkan Hukum Pasar Modal Indonesia = Analysis of Binary Option Trading Endorsement Practices by Influencer on Social Media Based on Indonesian Capital Market Law
Deandra Ramadhan Purbokusumo;
Arman Nefi, supervisor; Rosewitha Irawati, examiner; Angga Priancha, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Munculnya platform investasi baru berjenis Binary Option Trading dimana pada platform tersebut, penggunanya bisa mendapatkan keuntungan dari memprediksi naik atau turunnya harga suatu komoditas dan mata uang dalam waktu yang singkat. Hal ini menjadi berbahaya ketika platform Binary Option menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan platform mereka kepada pengikut di sosial media dengan janji bisa mendapatkan keuntungan yang besar dengan modal yang kecil dalam jangka waktu yang singkat. Tulisan ini menganalisis bagaimana kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta peran otoritas perlindungan konsumen produk investasi berupa binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tulisan ini dususun dengan menggunakan metode pendekatan doktrinal. Kedudukan influencer sebagai afiliator binary option berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berkaitan dengan kegiatan merekomendasikan saham, sebenarnya terdapat suatu profesi dalam pasar modal bernama Penasihat Investasi. Penasihat Investasi diatur pula dalam Pasal 34 ayat (1) yang menjelaskan bahwa penasihat investasi wajib telah memperoleh izin dari OJK dalam menjalankan usahanya. Influencer pada praktiknya sebagai affiliator tidak memiliki izin sebagai Penasihat Investasi serta mempromosikan platform investasi ilegal yang telah dilarang oleh Bappebti yang dapat merugikan masyarakat luas sehingga kedudukannya dapat dikatakan ilegal dan melawan hukum. The emergence of a new investment platform called Binary Option Trading where users can profit from predicting the rise or fall of commodity and currency prices in a short period of time. This becomes dangerous when Binary Option platforms use the services of influencers to promote their platform to followers on social media with the promise of being able to earn huge profits with small capital in a short period of time. This paper analyzes how the position of influencers as binary option affiliates based on Law Number 4 of 2023 concerning Development and Strengthening of the Financial Sector and the role of the authority for consumer protection of investment products in the form of binary options based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This paper is compiled using the doctrinal approach method. The position of influencers as binary option affiliators based on Law Number 8 of 1995 concerning Capital Markets, related to the activity of recommending shares, there is actually a profession in the capital market called Investment Advisors. Investment Advisors are also regulated in Article 34 paragraph (1) which explains that investment advisors must have obtained a license from OJK in carrying out their business. Influencers in practice as affiliators are not licensed as Investment Advisors and promote illegal investment platforms that have been banned by Bappebti which can harm the wider community so that their position can be said to be illegal and against the law. |
![]()
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 125 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-15414986 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540247 |