:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Penegakan Hak Pengajuan Keberatan terhadap Automated Decision Making dalam Credit Scoring: Studi Komparasi Indonesia dengan Uni Eropa = Enforcement of The Right Not to be Subject to Automated Decision Making towards Credit Scoring: Comparative Study between Indonesia and the European Union

Regina Mutiara Mastiur; Brian Amy Prastyo, supervisor; Zahrashafa Putri Mahardika, supervisor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Indonesia memiliki kewenangan tertinggi untuk mengatur tatanan negara, termasuk terhadap hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan individu sesuai dengan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Penegakan hak ini relevan dengan perkembangan teknologi yang kian masif hingga mencapai Revolusi Industri 5.0, yang mana hampir seluruh aktivitas digital menggunakan data pribadi sehingga membuat data pribadi menjadi rentan untuk disalahgunakan. Salah satu produk dari revolusi industri yang juga menyinggung data pribadi adalah automated decision making atau pengambilan keputusan berdasarkan pemrosesan secara otomatis. Oleh sebab itu, terhadap aktivitas tersebut, data pribadi dilindungi oleh General Data Protection Regulation (“GDPR”) maupun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Perumusan dari penulisan ini akan membahas pertanyaan terkait perbandingan pengaturan pengambilan keputusan berdasarkan pemrosesan secara otomatis serta hak pengajuan keberatannya antara Hukum Uni Eropa hingga hal yang dapat Indonesia pelajari dari pengaturan perlindungan data pribadi terhadap pengambilan keputusan berdasarkan pemrosesan secara otomatis. Penulisan dari penelitian ini dikaji dengan penelitian hukum doktrinal, yang mana disusun berdasarkan analisis yuridis normatif. Dari penelitian ini, dapat dipahami bahwasanya meskipun kedua undang-undang tersebut melindungi data pribadi dari automated decision making dengan hak pengajuan keberatan, namun ketiadaan mengenai penjelasan maupun mekanisme hak pengajuan keberatan dan penilaian dampak perlindungan data pribadi yang mengurangi tingkat proteksi dari pengaturan data pribadi di Indonesia. Berbeda halnya dengan pengaturan penilaian kredit, Uni Eropa mengaturnya dengan Guidelines’ European Bank Authority namun tidak mengaturnya secara khusus, sedangkan Indonesia sendiri mengaturnya dengan Peraturan OJK 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum. Maka dengan penulisan ini, penulis berharap pemerintah dapat menyusun pengaturan hak pengajuan keberatan atas automated decision making lebih lengkap dan diselaraskan dengan peraturan terkait, yang mana dalam penulisan ini adalah peraturan tentang penilaian kredit.

Indonesia has the highest authority to regulate the state order, including the rights to life, freedom, and safety of individuals by Article 28G Paragraph 1 of the NRI Constitution of 1945. The enforcement of this right is relevant to the increasingly massive technological developments to reach the Industrial Revolution 5.0, where almost all digital activities use personal data, making personal data vulnerable to misuse. One of the products of the industrial revolution that also alludes to personal data is  automated decision making or decision making based on automated processing. Therefore, for such activities, personal data is protected by the General Data Protection Regulation ("GDPR") and Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection ("PDP Law"). The formulation of this paper will discuss questions related to the comparison of decision-making arrangements based on automated processing and the right to object between EU Law to what Indonesia can learn from personal data protection arrangements against decision-making based on automated processing. The writing of this study is reviewed with doctrinal legal research, which is compiled based on normative juridical analysis. From this research, it can be understood that although the two laws protect personal data from automated decision making with the right to object, there is no explanation or mechanism for the right to object and assess the impact of personal data protection that reduces the level of protection of personal data regulation in Indonesia. Unlike the credit scoring arrangement, the European Union regulates it with the European Bank Authority Guidelines but does not regulate it specifically, while Indonesia itself regulates it with OJK Regulation 42/POJK.03/2017 concerning the Obligation to Formulate and Implement Bank Credit or Financing Policies for Commercial Banks. So with this writing, the author hopes that the government can compile a regulation on the right to file objections to automated decision making more completely and be aligned.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Regina Mutiara Mastiur.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 104 pages : illustration
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-20188387 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540304