:: UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis Penagihan Langsung Utang Melalui Fintech Peer To Peer Lending Oleh Pemberi Pinjaman Kepada Penerima Pinjaman = Analysis of Direct Debt Collection Through Fintech Peer To Peer Lending By Lender To Borrower

Tabitha Adischa Puti Salma; Rosewitha Irawaty, supervisor; Arman Nefi, examiner; Wenny Setiawati, examiner; Angga Priancha, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)

 Abstrak

Perkembangan teknologi di dunia mendorong globalisasi sehingga masyarakat sangat mudah untuk mengakses informasi dengan menggunakan koneksi internet. Perkembangan teknologi membuat transformasi mendalam dalam sistem pembiayaan di Indonesia. Inovasi teknologi yang semakin meningkat mempengaruhi perkembangan dalam sektor keuangan. Perkembangan dalam sektor keuangan akibat teknologi salah satunya adalah Financial Technology, yaitu sektor keuangan yang menggunakan inovasi teknologi sehingga pelaksanaan transaksi menjadi lebih mudah dan efisien. Fintech meningkatkan aksesibilitas pendanaan, perbaikan taraf hidup masyarakat, dan mendukung inklusi keuangan. Salah satu aktivitas Fintech adalah deposito, pinjaman, dan penambahan modal. Pendekatan yang umum dan populer masyarakat gunakan adalah pinjam-meminjam uang secara daring yaitu Peer to Peer Lending. Fintech P2PLending ialah platform Penyelenggara sebagai perantara yang mempertemuan Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman. Fintech P2P LendingĀ  melibatkan tiga pihak yaitu Penyelenggara Fintech P2P Lending, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Ketiga pihak tersebut terhubung dalam beberapa hubungan hukum yaitu kuasa dan pinjam meminjam. Dalam pelaksanaan pinjam meminjam ada kalanya Penerima Pinjaman tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Keadaan tersebut adalah keadaan gagal bayar. Penyelenggara melakukan penagihan sebagai pengingat kepada Pemberi Pinjaman ketika belum terlambat dan sesudah gagal bayar. Penyelenggara dapat mengalihkan tugas penagihan kepada Pihak Ketiga. Tidak ada peraturan yang seccara langsung melarang Pemberi Pinjaman untuk melakukan penagihan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanannya Pemberi Pinjaman seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

The development of technology in the world encourages globalization so that people find it very easy to access information using an internet connection. Technological developments have deep transformation in the financing system in Indonesia. Increasing technological innovation affects developments in the financial sector. One of the developments in the financial sector due to technology is Financial Technology, which is a financial sector that uses technological innovation to make the implementation of transactions easier and more efficient. Fintech increases funding accessibility, improves people's lives, and supports financial inclusion. One of the activities of Fintech is deposits, loans, and capital increases. A common and popular approach is online money Lending, namely Peer to Peer Lending. Fintech P2P Lending is a platform that acts as an intermediary that brings together lenders and borrowers. Fintech P2P Lending involves three parties, namely the Fintech P2P Lending Organizer, the Lender, and the Borrower. The three parties are connected in several legal relationships, namely power of attorney and Lending-and-borrowing. In the implementation of Lending-and-borrowing, there are times when the Borrower is unable to pay the loan. This situation is a state of default. The Organizer conducts collection as a reminder to the Lender when not yet late and after default. The Organizer may assign the task of collection to a Third Party. There is no regulation that directly prohibits the Lender from collecting. Based on the laws and regulations and the implementing regulations, the Lender should have the authority to collect.

 File Digital: 1

Shelf
 S-Tabitha Adischa Puti Salma.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : S-pdf
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : viii, 87 pages : illustration + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-pdf 14-24-43382589 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540305