Tulisan ini menganalisis bagaimana tipologi tindak pidana Binary Option, dan menganalisis bagaimana regulasi Binary Option di Indonesia, khususnya terkait status Binary Option di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Binary Option (opsi biner) merupakan kegiatan di mana trader selaku pengguna menebak atau memilih antara dua opsi yaitu naik atau turunnya harga suatu aset dalam periode tertentu. Binary Option dalam sejarahnya dikenal sebagai perdagangan opsi. Namun dalam perkembangannya sering terjadi tindak pidana dalam kegiatan Binary Option yaitu penipuan, perjudian dan tindak pidana pencucian uang. Pada dasarnya kegiatan Binary Option menggunakan sarana internet sehingga tindak pidananya dikategorikan sebagai cybercrime. Binary Option di Indonesia dilarang oleh Bappebti melalui siaran persnya, karena Binary Option tidak dapat dikategorikan sebagai perdagangan opsi yang telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Perdagangan opsi dalam peraturan tersebut memberikan hak kepada penggunanya melakukan jual beli, sedangkan Binary Option hanya memberikan hak kepada pengguna untuk melakukan tebak-tebakan. Selain Indonesia beberapa negara seperti Belgia dan Kanada juga melarang Binary Option yang telah diatur dalam suatu peraturan. Regulasi terkait Binary Option sangat penting karena larangan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, dapat memperjelas status Binary Option, terpenuhinya unsur keadilan dalam penegakan hukumnya. Akan tetapi di Indonesia sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur larangan Binary Option, sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana terkait larangan kegiatan Binary Option di Indonesia. This paper analyzes the typology of Binary Option criminal acts and examines the regulation of Binary Options in Indonesia, particularly concerning the status of Binary Options in the country. The paper is structured using the doctrinal research method. Binary Option is an activity in which traders, as users, speculate or choose between two options: the rise or fall of the price of an asset within a specific period. Throughout its history, Binary Option has been known as options trading. However, criminal acts such as fraud, gambling, and money laundering often occur in Binary Option activities. Fundamentally, Binary Option activities utilize internet resources, categorizing their criminal acts as cybercrime. Bappebti, through its press releases, has prohibited Binary Options in Indonesia because they cannot be classified as options trading regulated by Article 8 of Law Number 10 of 2011 concerning Amendments to Law Number 32 of 1997 concerning Commodity Futures Trading. This is because the regulated options trading, as stipulated in the law, grants users the right to buy and sell, whereas Binary Options only allow users to make predictions. In addition to Indonesia, several countries like Belgium and Canada also prohibit Binary Options through specific regulations. Regulation related to Binary Options is crucial because such prohibitions carry legal force, clarify the status of Binary Options, and ensure the fulfillment of justice elements in law enforcement. However, there is currently no regulation in Indonesia governing the prohibition of Binary Options, necessitating the establishment of criminal legal policies concerning the prohibition of Binary Option activities in Indonesia. |