Penelitian ini menganalisis bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa konstruksi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak dalam perjanjian jasa konstruksi. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Penulis menguraikan dan menganalisis tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa konstruksi berdasarkan ketentuan dalam perjanjian jasa konstruksi, upaya untuk menyelesaikan sengketa konstruksi akibat adanya perbuatan wanprestasi oleh para pihak dalam perjanjian jasa konstruksi, dan pendapat pengadilan dalam penyelesaian sengketa konstruksi pada Perkara No. 692/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. Hasil penelitian menunjukkan sengketa konstruksi biasanya terjadi disebabkan unsur ketidakpastian, permasalahan pada perjanjian, dan ketiadaan standar perjanjian yang jelas. Faktor teknis dan mutu, waktu, serta biaya juga dapat menjadi pemicu timbulnya sengketa konstruksi. Penyelesaian sengketa konstruksi dapat dilakukan secara litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternatif dispute resolution), seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan arbitrase. Adapun pada contoh kasus dalam penelitian ini, sengketa diselesaikan melalui litigasi di pengadilan dan Majelis Hakim menilai adanya perbuatan wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian jasa konstruksi. This research analyzes how dispute resolution efforts can be made in the event of a construction dispute due to default committed by a party in a construction service agreement. This research is prepared using a doctrinal research method. The author describes and analyses three problems in this research, namely the factors that cause construction disputes based on the provisions in the construction service agreement, efforts to resolve construction disputes due to default by the parties in the construction service agreement, and the court's opinion in resolving construction disputes in Case No. 692/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr. The results show that construction disputes usually occur due to elements of uncertainty, problems in the agreement, and the absence of clear agreement standards. Technical factors and quality, time, and cost can also trigger construction disputes. Settlement of construction disputes can be done by litigation through the court or non-litigation through alternative dispute resolution, such as consultation, negotiation, mediation, conciliation, expert judgement, and arbitration. As for the case example in this study, the dispute was resolved through litigation in court and the Panel of Judges considered that there was an act of default by one of the parties in the construction service agreement. |