Dalam menentukan perwalian terhadap anak, penting untuk memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak. Meskipun dalam praktiknya khususnya dalam penetapan Nomor 4/PDT.P/2020/PN Plp, Majelis Hakim masih belum memberikan pertimbangan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tetapi hal ini tidak dapat dikesampingkan. Untuk itu, penelitian ini akan melihat bagaimana seharusnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan, khususnya dalam penetapan perwalian terhadap anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Melalui metode penulisan doktrinal, penelitian ini ingin melihat sejauh mana Penetapan Nomor 4/PDT.P/2020/PN Plp menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perwalian di Indonesia. Penelitian ini dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan PP 29/2019. Pengangkatan perwalian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan berdampak dengan keberlangsungan hidup anak. Hal ini dikarenakan semasa hidupnya, anak yang masih termasuk dalam masyarakat rentan akan bergantung dengan walinya. Selain itu, sesuai pada Konvensi Hak-Hak Anak khususnya dalam General Comment No. 14 (2013) on The Right of The Child to Have His or Her Best Interests Taken as a Primary Consideration mengatur prinsip kepentingan terbaik anak harus diuraikan secara eksplisit mengenai bagaimana hal ini dipertimbangkan. Ketentuan ini juga tidak diejawantahkan oleh Majelis Hakim karena dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mencantumkan pertimbangan mengenai kepentingan terbaik bagi anak. Dalam penelitian ini, akan diberikan saran yaitu terhadap Mahkamah Agung untuk membuat pedoman teknis agar Majelis Hakim dalam melakukan pengangkatan seorang wali terhadap anak dapat memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pembuatan panduan khusus mengenai pelaksanaan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat, serta adanya pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan yang utama. In determining guardianship of children, it is crucial to prioritize the principle of the child's best interests. Despite the Panel of Judges failure to consider the best interests of the child in Determination Number 4/PDT.P/2020/PN Plp, this should not be overlooked. Therefore, this research will examine how the best interests of children should be applied in determining guardianship based on the Convention on the Rights of the Child and other Indonesian regulations. Through a doctrinal writing method, this research aims to assess the application of the best interests of children principle in Determination Number 4/PDT.P/2020/PN Plp. The research is supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that the Panel of Judges did not adhere to the provisions outlined in PP 29/2019. Appointing guardianship without following the applicable regulations will adversely affect the child's well-being, as they rely on their guardians for support. Furthermore, the Panel of Judges did not incorporate considerations regarding the best interests of the child in their legal deliberations, contrary to the provisions of the Convention on the Rights of the Child, especially General Comment No. 14 (2013) ) on The Right of The Child to Have His or Her Best Interests Taken as a Primary Consideration. In this research, suggestions will be given to the Supreme Court to create technical guidelines so that the Panel of Judges in appointing a guardian for a child can pay attention to the principle of the best interests of the child, creating special guidelines regarding the implementation of the principle of the best interests of the child which must be adhered to by law enforcement officers. and the community, as well as training for law enforcement officers regarding the importance of the principle of the best interests of children as the main consideration. |