Kompensasi dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Penolakan Mutasi (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 713K/Pdt.Sus-PHI/2021) = Compensation for Disconnection Due to Reasons for Denial of Mutation (Analysis of Supreme Court Decision Number 713K/Pdt. Sus-PHI/2021)
Raden rara Tarizza Andra Brameswari;
Siti Hayati Hoesin, supervisor; Fitriana, supervisor; Roring, Helena Norma, examiner; Bono Budi Priambodo, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Tulisan ini menganalisis bagaimana perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan oleh penolakan mutasi dan tindakan mangkir beserta pengaturan kompensasinya terhadap pekerja/buruh dalam analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 713K/Pdt.Sus-PHI/2021. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Pemutusan hubungan kerja merupakan bentuk pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Terdapat banyak penyebab dari pemutusan hubungan kerja salah satunya yang disebabkan oleh pekerja/buruh yang menolak mutasi lalu mangkir terhadap pekerjaannya. Tindakan mangkir merupakan suatu kondisi dimana seseorang tidak datang ke tempat kerja atau dapat dikatakan absen dari kehadirannya. Dalam praktiknya, pekerja/buruh yang menolak mutasi dan mangkir dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri dari perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibat pemutusan hubungan kerja tersebut, terdapat hak yang diperoleh bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena mangkir dimana pekerja/buruh hanya memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah namun tidak dengan uang pesangon. This paper analyzes how a dispute over termination of employment caused by refusal to transfer and absenteeism and its compensation arrangements for workers in the analysis of Supreme Court Decision Number 713K/Pdt.Sus-PHI/2021. This paper is prepared using doctrinal research method. Termination of employment is a form of termination of employment relations for a certain reason which results in the end of rights and obligations between workers/laborers and employers. There are many causes of termination of employment, one of which is caused by workers who refuse mutations and then default on their jobs. Absenteeism is a condition where a person does not come to the workplace or can be said to be absent from his presence. In practice, workers who refuse mutations and are absent can have their employment terminated because they are qualified to resign from the company in accordance with the provisions of the legislation. As a result of the termination of employment, there are rights obtained for workers who experience termination of employment due to absenteeism where workers only get compensation pay and separation pay but not severance pay. |
S-Raden rara Tarizza Andra Brameswari.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 89 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-11428165 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540371 |