Perpanjangan masa jabatan Presiden dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia = The extension of Presidential term in Indonesian Constitutional sistory
Muhammad Ali Farhan;
Fitra Arsil, supervisor; Satya Arinanto, examiner; Abdul Bari Azed, examiner; Qurrata Ayuni, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Dalam system presidensial pemerintahan secara langsung dijalankan oleh Presiden dan Wakil Presiden dengan dibantu oleh menteri-menteri, dalam menjalankan kekuasaannya presiden dan wakil presiden harus berpegang teguh terhadap Konstitusi dan Undang-Undang, sehingga dalam menjalankan kekuasaannya Presiden dan Wakil Presiden tidaklah menggunakan kekuasaannya secara semena-mena, di Indonesia masa jabatan presiden pada mulanya tidak mengenal adanya pembatasan terhadap masa jabatan, namun sejak dilakukannya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden pun dibatasi yang secara tegas dalam Amandemen Pasal 7 Undang- Undang Dasar 1945, dalam substansi pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut secara tegas membatasi presiden dalam menduduki jabatannya untuk ketiga kalinya. Oleh karena itu Presiden yang telah menjabat selama dua kali secara konstitusional harus berakhir dan tidak dapat mencalonkan Kembali sebagai presiden untuk masa selanjutnya, sehingga apabila presiden yang mempunyai Sejarah dan kredibilitas yang baik dan disukai oleh masyarakat harus berhenti diakhir masa jabatannya karena alasan pembatasan oleh konstitusi, padahal presiden sendiri merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi yang berarti pilihan rakyat, sehingga melarang kemungkinan pemilihan Kembali untuk kesekian kalinya juga berarti membatasi pilihan rakyat sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan atau demokrasi itu sendiri. In the presidential syetem the government is directly run by president and vice president with the assistance of ministers, in exercising their powers the president must adhere to the constitution and law, so that in exercising their powers the president and vice president do not use their powers arbitrarily, in Indonesia the presidential term of office initially did not recognize any rectrictions of on the term of office,but since the amendment of the 1945 constitution the presidential term of office has been limited which is expressly in amendment to article 7 of the 1945 constitution, in the substance of article 7 of the 1945 constitution expressly limits the president in occupying his position for the third time, therefore, the president who has served for two times constitutionally must end. And cannot re-nominate as president for the next term, so that president who has good history and credibility and is favored by the public must stop at the end of his term of office for reasons of limitation by the constitution, even though the president himself is an inseparable entity from democracy which means the choice of the people, so that prohibiting of the possibility of reelection for the umpteenth time also means limiting the people choices, as a source of legitimacy to power or democracy itself. |
T-Muhammad Ali Farhan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xv, 163 pages ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-71803097 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540372 |