Analisis kepentingan Indonesia pada Indonesia - United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) terkait komoditas ekspor minyak sawit Indonesia = Analysis of Indonesia's interests in the Indonesia - United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) regarding Indonesian palm oil export commodities
Dwi Eryka Happy Kusuma H;
Oppusunggu, Yu Un, supervisor; Adolf Warouw, examiner; Hutabarat, Pos M., examiner; Hadi Rahmat Purnama, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia sejak mendahuluiMalaysia di tahun 2008. Industri kelapa sawit memiliki kontribusi signifikan terhadap ProdukDomestik Bruto Indonesia. Kebijakan Renewable Energy Directive II to the Delegated Act2019 yang diberlakukan oleh Uni Eropa mengancam keberlanjutan industri kelapa sawitIndonesia dengan rencana untuk menghentikan penggunaan kelapa sawit per tahun 2030.Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia berupaya mencari pasar baru untuk kelapa sawitdengan menjalin kerja sama dengan berbagai negara, salah satunya Persatuan Emirat Arab(“PEA”) sebagaimana tertuang dalam IUAE-CEPA. Penelitian ini menganalisis prosespembentukan IUAE-CEPA tersebut serta potensi peningkatan ekspor minyak sawit Indonesiadengan diberlakukannya IUAE-CEPA. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif denganmenggunakan gabungan metode doktrinal dan nondoktrinal. Dalam penelitian ini ditemukanbahwa pembentukan IUAE-CEPA dapat mendukung perdagangan antara Indonesia dan PEAserta membantuk Indonesia mengakses pasar baru, tidak hanya PEA, namun juga ke negara-negara Timur Tengah lainnya dengan PEA sebagai pintu masuk. Indonesia is the largest palm oil producer in the world since overtaking Malaysia in 2008. The palm oil industry has a significant contribution to Indonesia's Gross Domestic Product. The 2019 Renewable Energy Directive II to the Delegated Act policy implemented by the European Union threatens the sustainability of the Indonesian palm oil industry with plans to stop using palm oil by 2030. To overcome this, Indonesia is trying to find new markets for palm oil by collaborating with various countries, one of which is the United Arab Emirates (“UAE”) as stated in IUAE-CEPA. This research analyzes the process of establishing the IUAE-CEPA as well as the potential for increasing Indonesian palm oil exports with the implementation of the IUAE-CEPA. This research is normative juridical research using a combination of doctrinal and non-doctrinal methods. In this research, it was found that the formation of IUAE-CEPA could support trade between Indonesia and the UAE and help Indonesia access new markets, not only the UAE, but also other Middle Eastern countries with the PEA as an entry point. |
T-Dwi Eryka Happy Kusuma H.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 109 pages : illustrations ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-05264901 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540432 |