Skripsi ini membahas tentang penerapan Insurable Interest dalam sengketa klaim asuransi pengangkutan laut, khususnya kasus antara CV. Benua Swadaya Makmur dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia dalam Putusan Nomor: 861/Pdt.G/2019/PN MDN dan Nomor: 353/Pdt/2020/PT MDN. Permasalahan yang dibahas meliputi: 1) kewajiban perusahaan asuransi terhadap klaim yang diajukan oleh seseorang yang tidak mempunyai Insurable Interest terhadap objek asuransi yang mengalami kerugian dan 2) pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara tentang pengangkutan laut dikaitkan dengan penerapan prinsip Insurable Interest. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode doktrinal didukung dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, kesimpulan yang dapat diambil dari kasus antara CV BSM dan PT AEII serta Chin Hai adalah bahwa CV BSM memiliki Insurable Interest yang sah terhadap kapal yang dimilikinya. Namun, CV BSM tidak dianggap memiliki Insurable Interest yang sama terhadap muatan kapal tersebut. Dalam hal ini, perlu dibedakan dan dipahami tentang konsep pertanggungan ganda dan peran serta tanggung jawab agen asuransi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap kepada pemegang polis. Putusan ini juga menegaskan bahwa dalam menilai klaim asuransi, penting bagi hakim untuk mempertimbangkan prinsip Insurable Interest melalui pertimbangan aspekaspek seperti kepemilikan, tanggung jawab, dan risiko terkait dengan kapal serta muatan kapal. Selain itu, prinsip utmost good faith juga menjadi fokus perhatian dalam kasus ini, menuntut transparansi dan kejujuran dalam semua aspek penyampaian informasi yang terkait dengan risiko asuransi. Terakhir, prinsip indemnitas juga menjadi pertimbangan kunci dalam proses pengadilan, yang menggarisbawahi bahwa ganti rugi yang diberikan seharusnya mencerminkan kerugian finansial nyata yang dialami, dan tidak boleh melebihi nilai kerugian tersebut. This thesis discusses the application of Insurable Interest in maritime insurance claim disputes, specifically the case between CV. Benua Swadaya Makmur and PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia as adjudicated in Decision Number: 861/Pdt.G/2019/PN MDN and Number: 353/Pdt/2020/PT MDN. The issues addressed include: 1) the obligations of insurance companies towards claims filed by individuals who do not possess Insurable Interest in the insured object that suffered losses and 2) legal considerations by judges in deciding maritime transport cases in relation to the application of the Insurable Interest principle. The research methodology used in this the doctrinal method supported by secondary data. Based on the research findings, it can be concluded from the case between CV BSM, PT AEII, and Chin Hai that CV BSM has a legitimate Insurable Interest in the vessel it owns. However, CV BSM is not deemed to possess the same Insurable Interest in the ship's cargo. In this context, it is necessary to distinguish and understand the concept of double insurance and the role and responsibilities of insurance agents in providing accurate and complete information to policyholders. This decision also affirms the importance for judges to consider the principle of Insurable Interest in evaluating insurance claims, through the consideration of aspects such as ownership, responsibility, and risks associated with the ship and its cargo. Additionally, the principle of utmost good faith also becomes a focal point in this case, demanding transparency and honesty in all aspects of information disclosure related to insurance risks. Lastly, the principle of indemnity is a key consideration in the judicial process, emphasizing that compensation provided should reflect the actual financial losses incurred, and should not exceed the value of the losses. |