Tulisan ini menganalisis mengenai akibat hukum pelanggaran kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (“UU 24/2009”) ditinjau dari hukum perjanjian. Baik UU 24/2009 maupun peraturan turunannya tidak mengatur mengenai akibat hukum dari pelanggaran Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 ini. Oleh karena itu, akibat hukumnya adalah tergantung putusan hakim dalam perkara di pengadilan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam analisisnya, analisis akibat hukum terhadap perjanjian dilakukan berdasarkan hukum perjanjian yang mencakup sifat hukum perjanjian, bentuk perjanjian, syarat sebab yang halal dari syarat sah perjanjian, konsep batal demi hukum, dan asas itikad baik serta penyalahgunaan keadaan. Hasil penelitiannya yaitu, terdapat perbedaan penafsiran antara pendapat ahli hukum dan putusan pengadilan tahun 2015 sampai tahun 2021. Karena terdapat perbedaan penafsiran tersebut, maka ditemukan tiga jenis putusan terkait perkara ini, yaitu putusan yang menyatakan perjanjian batal demi hukum, putusan yang menyatakan perjanjian berlaku sah dan mengikat, dan putusan yang menyatakan pengadilan tidak berwenang. This paper analyzes the legal consequences of violating the obligation to use the Indonesian language in agreements involving Indonesian parties, based on Article 31 paragraph (1) of Law Number 24 of 2009 ("Law 24/2009") in the context of contract law. Both the Language Law and its implementing regulations do not specify the legal consequences of violating Article 31 paragraph (1) of this law. Therefore, the legal consequences depend on the judge's decision in court cases. This research is normative juridical and utilizes a qualitative approach. In the analysis, the legal consequences of the agreement are examined based on contract law, covering the nature of the contract, forms of the contract, valid conditions of the contract, the concept of voidable contracts, the principle of good faith, and the misuse of circumstances. The research findings indicate differences in interpretation between legal experts and court decisions from 2015 to 2021. Due to these differences in interpretation, three types of decisions related to this case are identified: decisions declaring the agreement void, decisions stating the agreement is valid and binding, and decisions asserting that the court lacks jurisdiction. |