Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan tugas jabatannya harus mengikuti kaidah tertulis, Peraturan tertulis Notaris ada pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, sedangkan PPAT ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018. Notaris dianggap lalai dalam segala perbuatan melawan hukum, sedangkan lalai diartikan sebagai ketidaksengajaan, padahal tidak semua kasus hukum yang terjadi pada notaris merupakan ketidaksengajaan. Perbuatan melawan hukum juga bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak menjelaksan perbedaan terkait ketidaksengajaan dan kesengajaan, sehingga sanksi hukumnya tidak memiliki perbedaan diantara keduanya. Menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian doktrinal. Penelitian berfokus pada norma hukum positif berdasarkan bahan sekunder. Tipologi penelitian bersifat eksplanatoris. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu tindakan Notaris X dan PPAT Y tidak bisa dikatakan lalai, melainkan kesengajaan. Pada kasus terkait Notaris X tidak melaksanakan tugas jabatannya, seharusnya dibuat akta hutang piutang, namun pada akhirnya Notaris X membuat akta PPJB. PPAT Y, dalam membuat AJB tanpa sepengetahuan salah satu pihak. Akibat dari kelalaian Notaris X dan PPAT Y dapat dikenakan sanksi dari segi administrasi ketentuan tertulis, sanksi perdata terbukti memenuhi unsur PMH, dan pidana sebagai pembantu dari tindakan PMH. Notaries and Land Deed Officials are obligated to follow established principles in their official duties, guided by written regulations such as the Notary Job Law, Notary Code of Ethics, Government Regulation Number 24 of 2016, and Ministerial Regulation Number 2 of 2018. Notaries are often accused of negligence, interpreted as unintentional, but not all cases involve unintentional actions; intentional elements can lead to wrongful acts. The lack of differentiation in legal sanctions between unintentionality and intentionality is due to the Civil Code. To address this issue, a doctrinal research method was employed, focusing on positive legal norms from secondary sources. Findings suggest that the actions of Notary X and PPAT Y are intentional rather than negligent. Notary X's failure to fulfill duties resulted in the non-creation of a debt agreement, opting for a PPJB deed. PPAT Y intentionally created an AJB without one party's knowledge. Consequences of their actions may lead to administrative, civil, and criminal sanctions. |