Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan pada persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Kerangka Evaluasi yang digunakan adalah asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam melakukan evaluasi, data primer yang digunakan berupa wawancara kepada 4 (empat) kelompok narasumber, yaitu Pelaksana Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon Banding, Terbanding serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, karena memenuhi kriteria sederhana, efektif, efisien dan biaya ringan. This research aims to assess the implementation of simple, fast, and cost-effective litigation principles in the Tax Court. The evaluation framework used in this research is simple, fast, and cost-effective litigation principles. In conducting this evaluation, primary data will be collected through interviews with four respondent groups: personnel from the Tax Court Secretariat, Taxpayers, the Director General of Taxation, and the Judges of the Tax Court. The research results show that electronic litigation fulfills the simple, fast, and cost-effective litigation principles because it meets the criteria of simple, effective, efficient, and low cost. |