Urgensi Regulasi Penyelenggaraan Hotel Syariah Di Indonesia = The Urgency of Regulations for Sharia Hotel Operations in Indonesia
Muhammad Radithya Shinhadrian Ali;
Gemala Dewi, supervisor; Wirdyaningsih, supervisor; iffah Karimah, examiner; Munthe, Abdul Karim, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Pariwisata halal saat ini semakin berkembang seiring dengan perkembangan tren gaya hidup halal. Salah satu fasilitas pendukung dalam pariwisata halal adalah hotel syariah. Skripsi ini membahas bagaimana pengaturan penyelenggaraan hotel syariah di Indonesia dan bagaimana urgensi pengaturan penyelenggaraan hotel syariah di Indonesia. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Hotel syariah adalah hotel yang menerapkan prinsip-prinsip syariah di dalam pengelolaannya. Hotel syariah merupakan konsep bisnis perhotelan yang relatif baru seiring dengan perkembangan pariwisata halal. Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang secara khusus mengatur tentang hotel syariah pasca dicabutnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Pengaturan terkait hotel syariah saat ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/ MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata 2019, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, serta beberapa peraturan tingkat daerah. Permenparekraf Standar Usaha Hotel tidak mengatur secara spesifik kriteria dan persyaratan hotel syariah, di sisi lain peraturan daerah yang ada juga belum spesifik mengatur hotel syariah dan terdapat perbedaan pengaturan untuk hotel syariah. Saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur terkait dengan hotel syariah, oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional yang secara khusus mengatur hotel syariah. Perlunya pengaturan tersebut karena pangsa pasar yang besar dari pariwisata halal. Hotel syariah merupakan konsep bisnis yang relatif baru dan masih banyak kebingungan sehingga perlu untuk dibentuk pengaturannya. Pengaturan juga untuk mewujudkan kebabasan beragama dan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada wisatawan, serta untuk menjalankan amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Halal tourism is currently growing in tandem with the development of the halal lifestyle trend. One of the supporting facilities in halal tourism is Sharia hotels. This thesis discusses the regulation of the implementation of Sharia hotels in Indonesia and the urgency of regulating the operation of Sharia hotels in the country. The thesis is compiled using a normative juridical research method that is prescriptive. Sharia-compliant hotels are hotels that apply Sharia principles in their management. Sharia-compliant hotels are a relatively new concept in the hospitality industry, and their development is closely linked to the growth of halal tourism. Currently, Indonesia does not have a national law specifically governing Sharia-compliant hotels after the revocation of Ministry of Tourism and Creative Economy Regulation Number 2 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Sharia Hotel Businesses. The current regulation on Sharia-compliant hotels refers to the Ministry of Tourism and Creative Economy Regulation Number PM.53/HM.001/MPEK/2013 on Hotel Business Standards, the Ministry of Tourism's Guidelines for the Implementation of Halal Tourism in 2019, as well as the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council Number 108/DSN-MUI/X/2016 on Guidelines for Tourism based on Sharia Principles, and several local regulations. The Ministry of Tourism Regulation on Hotel Business Standards does not specifically regulate the criteria and requirements for Sharia-compliant hotels. On the other hand, the existing local regulations are not specific, and there are differences in the regulations for Sharia-compliant hotels. Currently, there is no law that specifically governs Sharia-compliant hotels. therefore, there is a need to establish national legislation specifically regulating Sharia hotels. This regulation is necessary due to the large market share of halal tourism. Sharia hotels are a relatively new business concept, causing confusion, thus requiring regulation. The regulation is also essential to ensure religious freedom, provide legal certainty and protection to tourists, and fulfill the mandate of the Halal Product Assurance Law. |
S-Muhammad Radithya Shinhadrian Ali.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 84 pages : illustration |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-02399408 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540566 |