Sejak putusan pailit dibacakan, debitur pailit kehilangan kewenangan atas harta kekayaan. Selanjutnya diangkat kurator yang bertugas untuk mengamankan harta pailit. Dalam hal debitur melakukan perbuatan yang dapat merugikan harta pailit, UUK-PKPU telah memfasilitasi mekanisme hukum salah satunya berupa gugatan lain-lain. Sebagaimana putusan Nomor 8/Pdt.sus-Gugatan lain-lain/2023/PN-Niaga Sby Jo. Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN-NiagaSby, kurator mengajukan gugatan terhadap tindakan seorang debitur yang menyetujui peningkatan modal pada suatu perusahaan dikarenakan tidak dilakukan bersama persetujuan pengurus sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) UUK-PKPU. Adapun tindakan debitor pailit dianggap merugikan kreditur dalam pailit karena tindakannya mengakibatkan adanya dilusi saham. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai: 1.) Apakah dilusi saham terhadap kepemilikan saham debitur pailit termasuk sebagai kerugian harta pailit sehingga menjadi objek gugatan lain-lain dalam kepailitan? 2.) Apakah tindakan persetujuan peningkatan modal perusahaan yang dilakukan pada saat debitur pailit berada pada masa PKPU sementara dibenarkan menurut UUK-PKPU?. Dalam tulisan ini akan dilakukan studi kasus terhadap Putusan Nomor 8/Pdt.sus-Gugatan lain-lain/2022/PN-Niaga Sby Jo. Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN-NiagaSby. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan tipe penelitian non-doktrinal. Kesimpulan dari penelitian penulis adalah: Dilusi saham yang terjadi pada suatu perusahaan dimana debitor pailit adalah pemegang sahamnya, tidak memiliki implikasi terhadap saham sebagai bagian dari harta debitor pailit. Oleh karena itu, objek gugatan lain-lain yang mendalilkan dilusi saham sebagian peristiwa yang merugikan harta pailit seharusnya ditolak oleh pengadilan. Tindakan peningkatan modal dimana debitor PKPU adalah pemegang saham dalam suatu perusahaan tidak mengakibatkan kerugian bagi harta pailit, sehingga tindakan peningkatan modal yang dilakukan pada saat debitor pailit berada pada masa PKPU sementara dapat dibenarkan. Since the bankruptcy decision is read, the debtor loses authority over their assets. Furthermore, a receiver is appointed with the duty to secure the bankruptcy assets. If the debtor commits actions that could harm the bankruptcy assets, UUK-PKPU has facilitated legal mechanisms, one of which is in the form of other lawsuits. As in decision Number 8/Pdt.sus-Gugatan lain-lain /2023/PN-Niaga Sby Jo. Number 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN-NiagaSby, the receiver filed a lawsuit against the actions of a debtor who approved an increase in capital in a company because it was not carried out with the approval of the administrator as regulated in Article 240 paragraph (1) UUK-PKPU. The debtors’ actions are considered detrimental to the creditors because they result in share dilution. In this article, the author will discuss: 1.) Is share dilution of a bankrupt debtor's share ownership included as a loss to bankruptcy assets so that it becomes the object of other lawsuits in bankruptcy? 2.) Is the act of approving an increase in company capital carried out when the debtor is in bankruptcy during the temporary PKPU period justified according to UUK-PKPU? In this thesis, a case study will be carried out regarding Decision Number 8/Pdt.sus-Gugatan Lain-lain/2022/PN-Niaga Sby Jo. Number 17/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN-NiagaSby. This research uses a normative juridical approach with a non-doctrinal research type. The conclusion of the author's research is: Share dilution that occurs in a company where the bankrupt debtor is the shareholder, has no implications to the shares as a part of the debtor's assets. Therefore, the object of miscellaneous lawsuits which argue that share dilution is an event that is detrimental to the bankruptcy assets should be rejected by the court. Actions to increase capital where the PKPU debtor is a shareholder in a company do not result in losses to the bankruptcy assets, so a capital increase action carried out during the debtor in the temporary PKPU period can be justified. |