Ketentuan mengenai waralaba di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Walaupun telah diatur dalam peraturan yang bersifat khusus, namun sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian waralaba juga harus tunduk kepada ketentuan yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan. Penyelenggaraan waralaba dilakukan berdasarkan perjanjian waralaba yang dibuat oleh Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba sebagai individu yang independen dan berdiri sendiri. Sebagai pihak yang memiliki keahlian terhadap metode usaha yang dilakukannya, Pemberi Waralaba memiliki kecenderungan untuk mengutamakan kepentingannya sendiri dan mengabaikan kepentingan dari Penerima Waralaba sebagai pihak yang minim pengalaman bisnis. Selain itu, Perjanjian waralaba juga merupakan perjanjian baku yang dibuat secara apriori oleh Pemberi Waralaba mengakibatkan Penerima Waralaba hanya memiliki sedikit kesempatan untuk melakukan negosiasi mengenai isi dari perjanjian waralaba. Dengan demikian tidak menutup kemungkinan bahwa pada kenyataannya kedudukan Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba adalah tidak seimbang seperti halnya dalam kasus Waralaba Restoran Hoghock dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. Berkaca kepada kasus Waralaba Restoran Hoghock, penelitian ini akan membahas mengenai pelindungan hukum bagi Penerima Waralaba serta menganalisa legalitas perjanjian waralaba yang tidak didaftarkan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian eksplanatoris untuk menjelaskan dan menganalisis fakta hukum yang terdapat pada kasus berdasarkan ketentuan hukum perjanjian dan hukum waralaba di Indonesia. Dengan mengacu kepada analisis atas permasalahan tersebut, penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa perjanjian waralaba dalam kasus Waralaba Restoran Hoghock adalah merupakan perjanjian waralaba yang tidak terdaftar sehingga berakibat kepada tereduksinya hak-hak dan pelindungan hukum bagi Penerima Waralaba. The Provision regarding franchise in Indonesia are regulated by Government Regulation Number 42 of 2007 on Franchise, and Minister of Trade Regulation Number 71 of 2019 on Franchise Implementation. Although it has been regulated in specific regulations, as with agreements in general, franchise agreements must also comply with the provisions stipulated in Book III of The Civil Code (KUHPerdata) concerning Contracts. The implementation of the franchise businesses are based on franchise agremeents made by the Franchisor and the Franchisee as independent and stand-alone individuals. As a party with expertise in the business methods employed, the Franchisor tends to prioritize its own interests and may overlook the interests of the Franchisee as a party with minimal business experience. Additionally, the franchise agreement is a standard agreement pre-drafted by the Franchisor, resulting in the Franchisee having limited opportunities to negotiate the contents of the franchise agreement itself. Therefore, it is possible that in reality, the positions of the Franchisor and the Franchisee are imbalanced, as seen in the case of the Hoghock Restaurant franchise in Decision Number 3/Pdt.G.S/2023/PN.Jkt.Utr. Reflecting on the Hoghock Restaurant franchise case, this research will discuss legal protection for the Franchisee and analyze the legality of unregistered franchise agreements. To address these issues, this research uses doctrinal research method with explanatory research type to explain and analyze legal facts found in the case based on the provisions of franchise agreements and franchise law in Indonesia. Based on the analysis of these issues, this research concludes that the franchise agreement in the case of the Hoghock Restaurant Franchise is an unregistered one, resulting in the reduction of rights and legal protection for the Franchisee. |