Pencurian Yang Dilakukan Dalam Lingkungan Keluarga Menurut Hukum Islam (Studi Putusan: Nomor 505/Pid.B/2020/PN Pkb) = Theft Committed Within The Family Environment According To Islamic Law (Study Decision Number 505/PID.B/2020/PN Pkb
Levy Annisa Adrian;
Wirdyaningsih, supervisor; Munthe, Abdul Karim, supervisor; Gemala Dewi, examiner; Farida Prihatini, examiner; iffah Karimah, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Pencurian dalam keluarga merupakan kejadian yang masih marak terjadi dalam kehidupan dan menjadi persoalan yang cukup sering terjadi di Indonesia. Pada Pasal 481 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa pencurian yang terjadi di dalam lingkungan keluarga dapat di Pidana apabila terpenuhinya delik aduan dari korban yang merupakan keluarga dari pelaku. Adapun perbedaan yang terdapat dalam Hukum Pidana Islam yang mana dalam Hukum Pidana Islam tidak mengenal pencurian yang terjadi dalam lingkungan keluarga, karena terdapat syubhat dalam kepemilikan harta dalam agama Islam. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam penyelesaian tindakan pencurian yang dilakukan di dalam lingkungan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriminalisasi pencurian yang dilakukan dalam keluarga menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Serta untuk mengetahui penerapan pencurian dalam keluarga berdasarkan putusan Nomor 505/Pid.B/2020/PN Pkb berdasarkan hukum pidana Islam. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, dengan dukungan data primer berupa putusan-putusan pengadilan. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa pencurian keluarga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana asalkan terpenuhinya delik aduan, sedangkan Hukum Pidana Islam tidak mengenal pencurian dalam keluarga yang dikenakan hukuman potong tangan, akan tetapi pencurian dalam keluarga tetap dapat dikenakan hukuman ta'zir bila memenuhi syarat. Pencurian dalam keluarga seharusnya tidak terjadi pencurian apalagi di dalam keluarga karena menurut Islam menghukum keluarga sama saja dengan melakukan sesuatu yang haram yaitu memutuskan tali silaturahmi. Theft in the family is an incident that still occurs in life and is a problem that occurs quite often in Indonesia. In Article 481 Paragraph (2) of the Criminal Code, it is stated that theft that occurs within the family environment can be punished if the complaint is fulfilled by the victim who is the perpetrator's family. There are differences in Islamic Criminal Law in that Islamic Criminal Law does not recognize theft that occurs within the family environment, because there are doubts regarding the ownership of property in the Islamic religion. The aim of this research is to determine the criminalization of theft committed within the family according to the Criminal Code and Islamic criminal law. As well as to find out the implementation of theft in the family based on decision Number 505/Pid.B/2020/PN Pkb based on Islamic criminal law. This research takes the form of normative juridical, with the support of primary data in the form of court decisions. From the research results, it was found that family theft based on the Criminal Code can be punished as long as the complaint offense is fulfilled, whereas Islamic Criminal Law does not recognize theft within the family. Therefore, regarding theft in the family, theft should not occur, especially within the family, because according to Islam, punishing the family is the same as doing something haram, namely breaking ties of a family. |
S-Levy Annisa Adrian.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 67 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-95707234 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920540746 |