Keterbukaan Informasi Publik menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintah yang demokratis dan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Hak masyarakat atas informasi telah dijamin oleh UUD, dimana pada intinya masyarakat mempunyai hak untukĀ mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan salah satunya kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun usaha masyarakat dalam menuntut keterbukaan tidak selalu berjalan mulus. Melalui metode non doktrinal, penelitian ini ingin melihat sejauh mana pengimplementasian keterbukaan informasi publik pada bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa belum teroptimalisasi dengan baik, karena faktanya masih banyak badan publik yang menolak untuk terbuka terhadap informasi terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, selain itu dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi oleh komisi informasi masih terdapat kekurangan pada prosedur penyelesaian yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang - undang. Dalam penelitian ini juga diharapkan untuk memberikan saran dan masukan bagi pihak terkait seperti, badan publik dalam mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien agar lebih mudah untuk diakses masyarakat, pengembangan kualitas sumber daya manusia pada lembaga komisi informasi, penegakan hukum, serta diperlukanya revisi undang - undang keterbukaan informasi yang harus adaptif dengan perkembangan zaman. Public Information Disclosure is an important factor in realizing a democratic government and in accordance with good governance. The public's right to information has been guaranteed by the Constitution, which essentially means that the public has the right to seek, obtain, possess, and store information using all available channels. Through information disclosure, the public can participate in monitoring government activities in the implementation of development, one of which is the procurement of government goods and services. However, the community's efforts in demanding openness do not always run smoothly. Through the non-doctrinal method, this research aims to see the extent of the implementation of public information disclosure in the field of government procurement of goods and services. The results of the study found that the implementation of public information disclosure in the field of goods and services procurement has not been optimized properly, due to the fact that there are still many public bodies that refuse to be open to information on the procurement of government goods and services, besides that in the process of resolving information disclosure disputes by the information commission there are still shortcomings in settlement procedures that are not in accordance with what is mandated by law. This research is also expected to provide suggestions and input for related parties such as, public agencies in developing information and documentation systems to manage public information properly and efficiently so that it is easier to access by the public, developing the quality of human resources at information commission institutions, law enforcement, and the need for revision of information disclosure laws that must be adaptive to the times. |