Dalam Undang-Undang Dasar 1945, bentuk pemerintahan daerah telah digambarkan secara jelas yaitu berupa Pemda setingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, yang masing-masing dipimpin oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan dipilih secara langsung oleh rakyat. Selain itu, dalam UUD 1945 juga dijelaskan, bahwa tiap pemerintahan daerah memiliki DPRD sebagai perwakilan rakyat daerah yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerahnya. Namun, pada tahun 2022 untuk pertama kalinya Indonesia memutuskan memindahkan Ibu Kota Negara, dengan konsep Pemda yang berbeda seperti yang telah digambarkan dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar. Dalam landasan hukum pemindahan Ibu Kota Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menetapkan bahwa model Ibu Kota Negara adalah berbentuk Pemerintah Daerah Khusus dengan nama Nusantara yang dikelola oleh Badan Otorita setingkat kementerian serta dipimpin oleh Kepala Otorita dengan status setingkat menteri. Berbeda seperti Pemda lainnya, nantinya Kepala Otorita tidak dipilih oleh rakyat layaknya Gubernur, melainkan ditunjuk langsung oleh Presiden. Lebih jauh dari itu, Pemerintah Daerah Khusus Nusantara tidak memiliki DPRD sehingga dipertanyakan implementasinya. Metode penelitian dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode yuridis-normatif, yang berfokus pada kajian norma-norma hukum, yurisprudensi, dan bahan-bahan hukum lainnya untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Berangkat dari permasalahan tersebut, DPR memegang peran kunci untuk menggantikan peran DPRD khususnya dalam menjalankan prinsip-prinsip checks and balances di daerah IKN. In the 1945 Constitution of Indonesia, the form of regional government is clearly described as Provincial/District/City Governments, each led by a Governor/Regent/Mayor and elected directly by the people. Additionally, the Constitution outlines that each regional government has a Regional People’s Representative Council (DPRD) representing the people of the area, playing a role in the formation of regional regulations in collaboration with the head of the region. However, in 2022, for the first time, Indonesia decided to move its Capital City, adopting a different form of regional government than what is explicitly described in the Constitution. According to the legal basis for the relocation of the Capital City, Law No. 3 of 2022 concerning the Capital City establishes that the model of the Capital City is a Special Regional Government named Nusantara, managed by an Authority Body at the ministerial level and led by a Head of Authority with the status equivalent to a minister. Unlike other regional governments, the Head of Authority is not elected by the people like a Governor but is appointed directly by the President. Furthermore, the Special Regional Government of Nusantara does not have a DPRD, raising questions about its implementation. The research method in this writing is using the juridical-normative method, focusing on the study of legal norms, jurisprudence, and other legal materials to address the research problem. Given this issue, the DPR holds a key role in replacing the functions of the DPRD, especially in implementing the principles of checks and balances in the IKN area. |