Kedudukan Penjabat Gubernur pada prinsipnya merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur selaku kepala daerah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada saat kondisi kekosongan tersebut, Penjabat Gubernur memiliki kedudukan yang setara dengan Gubernur definitif selaku kepala daerah. Meskipun memiliki kedudukan yang sama selaku kepala daerah, Penjabat Gubernur mempunyai limitasi kewenangan dalam hal manajemen ASN. Limitasi kewenangan Penjabat Gubernur tersebut berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, yang telah menimbulkan dampak besar dalam hal pembinaan manajemen ASN. Pelaksanaan terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah menjadi dalam kondisi yang stagnan dan sulit diimplementasikan. Stagnasi manajemen ASN tersebut terjadi setidaknya sampai dengan Penjabat Gubernur mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Lantas jika kedua syarat tersebut telah terpenuhi, Penjabat Gubernur baru dapat melaksanakan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, mutasi pegawai yang dimanifestasikan dalam suatu keputusan. In principle, the position of the Acting Governor is that of a temporary official appointed to fill the vacancy in the position of Governor as regional head based on the provisions in Article 201 paragraph (9) of Law Number 10 of 2016 concerning the Second Amendment to Law Number 1 of 2015 concerning the Determination of Replacement Government Regulations Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents and Mayors becomes law. At the time of the vacancy, the Acting Governor has the same position as the definitive Governor as regional head. Even though he has the same position as regional head, the Acting Governor has limited authority in terms of ASN management. The limitations on the authority of the Acting Governor are based on Article 25 paragraph (1) of Presidential Regulation Number 116 of 2022 concerning Supervision and Control of the Implementation of Norms, Standards, Procedures and Criteria for Management of State Civil Apparatus and Article 15 paragraph (2) of Minister of Home Affairs Regulation Number 4 of 2023 regarding Acting Governors, Acting Regents and Acting Mayors, which have had a major impact in terms of developing ASN management. Implementation of these provisions results in the implementation of regional government affairs being in a stagnant condition and difficult to implement. This stagnation in ASN management occurred at least until the Acting Governor received technical considerations from the Head of the State Civil Service Agency and received written approval from the Minister of Home Affairs. Then, if these two conditions have been met, the new Acting Governor can carry out the appointment, transfer, dismissal, promotion, transfer of employees as manifested in a decision. |