Penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk Keabsahan Akta Autentik secara Elektronik oleh Notaris (Studi Perbandingan Indonesia dan Perancis) = The Use of Electronic Signatures for the Validity of Electronic Authentic Deeds by Notaries (Comparative Study of Indonesia and France)
Andika Pramatama;
Edmon Makarim, supervisor; Gratianus Prikasetya Putra, examiner; Abdul Salam, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Tanda tangan yang dibuat secara elektronik seharusnya dapat diterapkan dalam pembuatan akta autentik oleh notaris di Indonesia. Karena pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah dapat diterapkan pembuatan dokumen secara elektronik dengan ditanda tangani secara elektronik. Kewenangan dari notaris yang ditentukan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada larangan untuk notaris apabila akta autentik dibuat dan ditanda tangani secara elektronik. Sementara di Perancis akta autentik elektronik sudah diterapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis Tahun 2016 dan tidak ada keraguan dari notaris untuk menerapkan akta autentik secara elektronik dengan ditanda tangani secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode studi komparatif. Hasil penelitian bahwa terdapat perbedaan penerapan dalam pembuatan akta autentik secara elektronik dengan ditanda tangani secara elektronik baik di Indonesia maupun di Perancis dan Notaris Indonesia harus tetap berhati-hati dalam proses pengesahan dan pembukuan tanda tangan elektronik oleh para pihak agar tidak dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Signatures made electronically should be applied in making authentic deeds by notaries in Indonesia. Because the Law on Electronic Information and Transactions can already be applied to make documents electronically signed electronically. The authority of the notary specified by the Notary Public Office Law does not prohibit the notary from making and signing authentic deeds electronically. While in France electronic authentic deeds have been applied in the French Civil Code of 2016 and there is no hesitation from notaries to apply electronic authentic deeds with electronic signatures. This research uses a comparative study method. The result of the research is that there are differences in the application in making authentic deeds electronically signed electronically both in Indonesia and in France and Indonesian Notaries must remain careful in the process of authorizing and recording electronic signatures by the parties so as not to be considered unlawful and cause the agreement to be invalid. |
![]()
|
No. Panggil : | T-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-pdf | 15-24-47193378 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541335 |