:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Kebijakan permenpan dan rb ri no. 26 tahun 2016 tentang pengangkatan pns dalam jabfung melalui penyesuaian/inpassing terkait jabfung pustakawan

Supriyanto; (Pengurus Pusat Ikatan IPI, 2017)

 Abstrak

Pustakawan diakui sebagai profesi (jabatan fungsional) yang sah dalam pemerintahan. Yaitu profesionalisme yang mempunyai prospek masa depan bagi mereka yang mempunyai keahlian tertentu di bidang “kepustakawanan”. Kegiatan pustakawan meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem pustakawan yang didukung dengan landasan profesionalisme dan etika profesi. Ketika peran pustakawan terbatas, baik kualitas maupun kuantitas, MENPAN dan Peraturan RB RI Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dipublikasikan. Pembentukan jabatan pustakawan terbuka lebar dengan berpegang teguh pada kaidah profesionalisme untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsinya.

 Metadata

No. Panggil : 020 JIPIN 2:1 (2017)
Entri utama-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan IPI, 2017
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 23558962
Majalah/Jurnal : Jurnal IPI : Ikatan Pustakawan Indonesia
Volume : Vol. 2, No. 1, September 2017: Hal. 35-44
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated
Tipe Carrier : volume
Akses Elektronik : https://doi.org/10.1234/jurnal%20ipi.v2i1.7
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
020 JIPIN 2:1 (2017) 08-24-00962421 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541522