Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu, membandingkan pengaturan pencucian uang dalam UU PPTPPU dan UU Pemilu, serta merekomendasikan pengaturan ideal penanganan pencucian uang dalam konteks pendanaan kampanye Pemilu kedepan. Persinggungan antara UU PPTPPU dan UU Pemilu mengenai ketentuan arangan menerima uang hasil tindak pidana telah menimbulkan permasalahan hukum yakni undang-undang mana yang seharusnya diterapkan, sehubungan keduanya adalah undang-undang khusus, lebih jauh hal ini juga akan menimbulkan perbedaan pengaturan pada masing-masing undang-undang, seperti halnya tidak dilibatkannya PPATK terhadap penanganan pencucian uang yang telah bertransformasi menjadi tindak pidana Pemilu di bawah rezim UU Pemilu. Permasalahan berlanjut dengan tidak diaturnya larangan pemberian sumbangan dana kampanye Pemilu yang berasal dari hasil tindak pidana dalam UU Pemilu, hal demikian menunjukkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang dalam mengadopsi konsepsi pencucian uang ke dalam UU Pemilu. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas lex spesialis sistematis undang-undang yang diterapkan adalah UU Pemilu, dalam UU Pemilu tidak diatur ketentuan pencucian uang aktif, hanya diatur mengenai pencucian uang pasif, sementara dalam UU PPTPPU mengatur keduanya, ke depan perlu dirumuskan ketentuan pencucian uang aktif dalam UU Pemilu.. |