Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 2963220x
Majalah/Jurnal : Journal of Anti Money Loundering
Volume : Vol. 2, No. 1, December 2023: Hal. 45-57
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik : https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.73
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
336 JAC 2:1 (2023) 08-24-68243087 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541660
 Abstrak
Berdasarkan ketentuan antitipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU