Di antara kompetensi yang harus dimiliki oleh Penyuluh Agama adalah menyusun naskah materi bimbingan dan penyuluhan. Ini berkaitan dengan penguasaan dan pemahaman Penyuluh Agama terhadap materi penyuluhan, baik yang berkaitan dengan materi keagamaan dan pembangunan. Di natara materi pembangunan yang harus dipahami dan disampaikan adalah nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah menjadi isu global, nasional, dan lokal, yang tentunya harus dipahami oleh khalayak. Kompetensi ini dapat diukur dari 7 aspek, yaitu aspek menyusun judul, menyusun pendahuluan, menyusun latar belakang pembahasan, menyusun isi materi pembahasan, menyusun dalil/dasar pembahasan, menyusun kesimpulan, dan menyusun penutup. Semua aspek ini memiliki kriteria dan standar yang sudah dipersyaratkan. Dari penelitian ini diperoleh hasil yang dapat dideskripsikan, bahwa kompetensi Penyuluh Agama dalam menyusun naskah materi HAM untuk bimbingan dan penyuluhan agama meperoleh kualifikasi Baik, yakni sebesar 73 %. Tetapi dalam menyusun naskah materi HAM ini, Penyuluh Agama dihadapkan pada beberapa kendala yang harus diatasi, yaitu kendali psikologis, teknis, dan ekonomis. Kendala ini dapat diatasi, apabila Penyuluh Agama dapat meningkatkan kompetensinya dan konsisten melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan profesinya |