Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
ISSN : 0215782
Majalah/Jurnal : Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat
Volume : Vol.31, No.2, 2018: hal.433-448
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Akses Elektronik : 10.31330/penamas.v31i2.248
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4 R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
297 JPAM 31:2 (2018) 08-24-22465774 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541809
 Abstrak
Keluhan tentang kekurangan guru pendidikan agama (GPAI) di sekolah selalu terdengar di setiap kesempatan. Secara kuantitas kebutuhan guru agama yang dirilis dibanyak media hanya berdasarkan rasio belum dilakukan penghitungan berdasarkan rumus yang seharusnya. Penelitian ini mencoba menghitung kebutuhan guru pendidikan agama Islam di sepuluh provinsi berdasarkan PP 74 tahun 2008 tentang kebutuhan guru, mengetahui pola penyediaan GPAI dan mengetahui pola pembinaan GPAI serta mengetahui beberapa opsi kebijakan yang dilakukan pimpinan lembaga. Pendekatan Penelitian ini adalah mixmethode yaitu kualitatif yang didukung oleh data-data kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan 1).secara keseluruhan di 10 provinsi sampel penelitian kekurangan GPAI pada semua jenjang (SD, SMP, SMA dan SMK) sebesar 17396 orang. 2) Posisi GPAI yang ada saat ini, secara riil pengangkatan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah, Pembinaan oleh Kementerian Agama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Kementerian Agama, Pendidikan Profesi Guru oleh Pemerintah Daerah masih memiliki beberapa kekurangan. 3) Moratorium pengangkatan guru harus segera dicabut, mengingat kondisi darurat guru agama tersebut. 4) Persoalan pembinaan dan peningkatan kapasitas serta profesionalitas GPAI hendaklah dilakukan melalui penguatan KKG dan MGMP PAI menjadi pusat sumber belajar guru (PSBG). 5) Penelitian ini juga menyajikan 4 (empat) opsi kebijakan yang dapat diambil pimpinan Kementerian Agama dengan segala kelebihan dan kekurangannya.