Penanganan Tersangka Pelaku Kejahatan pada Proses Pemeriksaan Pendahuluan oleh Polisi
Sonny P. Wibisono;
Mohammad Kemal Dermawan, supervisor
(Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999)
|
Penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi adalah suatu bentuk penanganan tersangka pelaku kejahatan yang ditangani oleh polisi. terhadap tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan kejahatan. Penanganan disini merupakan bentuk dari proses pemeriksaan pendahuluan serta penyidikan terhadap tersangka pelaku kejahatan, setelah tersangka tertangkap oleh polisi atas perbuatannya. Maksud dan tujuan dari pemeriksaan pendahuluan ini adalah untuk dilakukannya penyidikan guna mencari pembuktian dari tindak kejahatan, yang dilakukan oleh tersangka. Artinya apakah suatu tindak kejahatan benar dilakukan oleh tersangka yang bersangkutan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menggambarkan penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi, dan melihat faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam penanganan tersangka pelaku kejahatan ini. Dengan alasan inilah maka penelitian ini dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif non survey atau dikenal sebagai studi dokumen dengan metode pengumpulan data dari kumpulan kliping berita dan artikel surat kabar dan majalah yang terbit antara tahun 1995-1991 yang membahas masalah penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi. Dari penelitian ini di dapat bahwa sebagian besar penanganan tersangka pelaku kejahatan pada proses pemeriksaan pendahuluan oleh polisi, dilakukan dengan bentuk penanganan diluar prosedur aturan hukum yang mengatur tentang tata cara proses penyidikan dalam pemeriksaan pendahuluan, yang dalam hal ini adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan selain penanganan diluar prosedur, juga ditemukan bentuk penanganan yang dilakukan sesuai prosedur yang disertai dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan sampai pada kematian pada tersangka. Hubungan antara karakteristik tersangka dengan bentuk penanganan yang dilakukan merupakan satu hal yang menentukan apakah penanganan tersangka pelaku kejahatan oleh polisi sesuai prosedur atau diluar prosedur. Bentuk penanganan sesuai prosedur adalah penanganan yang dilakukan dengan surat perintah penangkapan, memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka dan batas waktu penahanan yang telah diatur dalam KUHAP. Sedangkan bentuk penanganan diluar prosedur adalah penanganan yang dilakukan dengan tidak memperhatikan serta mengabaikan aturan KUHAP. |
S6275-Sonny P Wibisono.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S6275 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 73 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S6275 | 14-24-34572110 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920541841 |