Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak anggota Polri yang terlibat masalah, mulai dari pelanggaran disiplin kepolisian, pelanggaran kode etik, hingga terlibat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengkaji penanganan dan pembinaan Sumber Daya Manusia Polri yang bermasalah; 2) merancang model penanganan SDM Polri yang bermasalah yang lebih efektif; 3) merancang model pembinaan SDM Polri yang bermasalah agar dapat meningkatkan profesionalisme kinerja Polri sesuai dengan nilai-nilai organisasi Polri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam,Focus Group Discussion(FGD), dan analisis dokumen yang berkait dengan permasalahan penelitian. Penelitian dilakukan disebelas Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran personel masih banyak terjadi,terutama untuk pelanggaran disiplin sebanyak 1.366 kasus, etik 435 kasus, dan pidana 172 kasus. Hal ini mengindikasikan bahwa implementasi instrumen penanganan SDM Polri yang bermasalah yang dilaksanakan selama ini belum efektif. Karena itu, perlu dilakukan empat hal. Pertama, mengevaluasi pasal dalam PP Nomor 2 Tahun 2003, yang menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang dijatuhkan untuk suatu jenis pelanggaran tertentu. Kedua, mendesain ulang implementasi kebijakan penanganan personel Polri yang bermasalah, dengan memperhatikan variabel (sosialisasi peraturan, sumber daya manusia, kewenangan, fasilitas, pengaturan birokrasi, intensif, dan struktur birokrasi/organisasi). Ketiga, mendesain implementasi kebijakan pembinaan personel Polri yang bermasalah dalam bentuk Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengatur Pembinaan/Pengendalian dan Rehabilitasi/Pemulihan Personel Polri yang bermasalah. Keempat, agar pola pengendaliannya terintegrasi, simultan dan terukur, pelaksanaan pengendalian dan rehabilitasi/pemulihan personel Polri yang bermasalah dilaksanakan oleh satuunit organisasi (Bag Rehabilitasi Divpropam Polri |