Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 17.504 pulau dengan wilayah lautnya 6,4 juta km2 atau 2/3 wilayah Indonesia merupakan laut. Rute pelayaran utama dunia melalui Perairan Indonesia. Dengan kondisi demikian, maka kepentingan nasional Indonesia sejatinya bertumpu pada bidang maritim. Posisi Indonesia juga merupakan titik persilangan antara benua Asia dan Australia, samudera Pasifik dan samudera Hindia, bahkan di kawasan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dua per tiga wilayahnya merupakan wilayah Indonesia merupakan Perairan Indonesia. Dengan posisi demikian, maka kepentingan barat dan timur akan menggunakan Perairan Indonesia. Konfigurasi wilayah laut Indonesia yang unik membutuhkan kontrol yang ketat untuk bisa memantau semua jenis pelayaran baik di atas permukaan maupun di bawah permukaan dan di udara pada semua choke point ALKI. Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pertahanan Negara Indonesia diselenggarakan dalam suatu system pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah serta sumber daya nasional yang disiapkan oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat serta dipersiapkan secara dini yang artinya dibangun secara terus-menerus sejak masa damai hingga masa perang. Dihadapkan dengan kondisi geografis Indonesia seperti yang telah diuraikan di atas, Indonesia perlu memiliki strategi pengendalian laut khususnya di empat choke point strategis yang meliputi Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok dan Selat Makassar. Dengan metode kualitatif eksploratif penulis memperoleh data melalui wawancara langsung kepada narasumber terkait bahwa sumber daya pertahanan maritim Indonesia dalam pengendalian laut di empat choke point strategis Indonesia adalah kerjasama dan sinergitas antar pemangku kepentingan yang didukung peran Kemhan dalam mendukung dan membuat regulasi dalam memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung pertahanan semesta di laut. |