Penelitian ini mengkaji tentang peran dan hambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin dalam meningkatkan partisipasi aktif Orang Rimba pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin tahun 2018. Orang Rimba adalah suku terasing yang mendiami wilayah pedalaman hutan, tetapi sebagian dari mereka sudah menetap di perkampungan. Jumlah Orang Rimba tidak signifikan, mereka terasingkan/terpinggirkan dalam politik dan masih sebatas menjadi objek politik. Pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum KPU Kabupaten Merangin telah berpartisipasi aktif dalam memberikan pendidikan politik bagi Orang Rimba, walaupun suara mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 menurun dibandingkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2013. Permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Merangin adalah tradisi Melangun Orang Rimba, konflik diantara Orang Terang dan Orang Rimba, dan dominasi Tumenggung (kepala suku) dalam menentukan preferensi politik Orang Rimba. |