Indonesia merupakan negara yang rentan akan bencana alam. Secara historis, telah terdapat bencana alam yang menyebabkan disrupsi pada kestabilan ekonomi di Indonesia. Fenomena seperti yang disebutkan sebelumnya tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain, seperti Amerika dengan Hurricane Katrina sebagai contoh. Bencana alam di Amerika Serikat tersebut membawa dampak negatif terhadap perekonomian, salah satu di antara lain adalah bangkrutnya perusahaan asuransi di Amerika Serikat. Oleh karena itu, salah satu terobosan baru yang dibuat untuk menanggulangi fenomena bencana alam dan dampak buruk yang dibawanya adalah pembuatan Catastrophe Bond. Selain Amerika Serikat, negara yang telah menerapkan skema asuransi Catastrophe Bond adalah Singapura. Oleh karena itu, mengingat potensi terjadinya bencana alam di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu Catastrophe Bond berdasarkan hukum Indonesia dengan melakukan perbandingan dengan pengaturan dan penerapan Catastrophe Bond di Singapura. Dari perbandingan yang dilakukan, ditemukan bahwa meskipun di Indonesia mekanisme dan pengaturan Catastrophe Bond belum diatur, namun secara teknis penerbitan Catastrophe Bond mirip dengan skema penerbitan surat utang negara di Indonesia. Selain itu, ditemukan juga bahwa Catastrophe Bond memang belum dapat diterapkan di Indonesia karena peraturan perundang-undangan di bidang sektor asuransi di Indonesia memang belum mengatur terkait pengadopsian skema asuransi internasional di Indonesia, berbeda dengan pengaturan di Singapura yang telah memungkinkan hal tersebut sehingga skema Catastrophe Bond dapat diterapkan di Singapura. Indonesia is a country prone to natural disasters. Historically, there have been natural disasters that have caused disruptions to economic stability in Indonesia. Such phenomena are not unique to Indonesia but also occur in other countries, such as the United States with Hurricane Katrina as an example. This natural disaster in the United States had a negative impact on the economy, including the bankruptcy of insurance companies in the United States. Therefore, one of the new breakthroughs created to address the phenomenon of natural disasters and their adverse impacts is the creation of Catastrophe Bonds. In addition to the United States, another country that has implemented the Catastrophe Bond insurance scheme is Singapore. Therefore, considering the potential occurrence of natural disasters in Indonesia, this study aims to find out how Catastrophe Bonds are regulated and implemented under Indonesian law by comparing it with the regulation and implementation of Catastrophe Bonds in Singapore. From the comparison, it was found that although in Indonesia the mechanisms and regulations of Catastrophe Bonds are not yet regulated, technically the issuance of Catastrophe Bonds is similar to the scheme for issuing government bonds in Indonesia. Furthermore, it was also found that Catastrophe Bonds cannot yet be implemented in Indonesia because the laws in the insurance sector has not regulate such implementation of international insurance schemes in Indonesia, unlike the regulations in Singapore that allow such schemes, thus enabling the implementation of Catastrophe Bonds in Singapore. |