Ganti Kerugian Immateriil dalam Perkara Ingkar Janji untuk Mengawini Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG) = Immaterial Compensation in the Case of False Promises upon Marriage as an Act of Tort (Case Study: Court Decision No. 14/PDT/2023/PT KPG and No. 45/PDT.G/2019/PN SNG)
Bunga Margaretha Nova Tesalonika;
Lauditta Humaira, supervisor; Suruni Ahlan Sjarif, supervisor; Abdul Salam, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024)
|
Tulisan ini menganalisis bagaimana para Majelis Hakim dalam Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG memutus gugatan ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini sebagai perbuatan melawan hukum. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam KUHPerdata, janji untuk mengawini diatur dalam Pasal 58 yang mengatur bahwa tidak dapat dituntut untuk dilaksanakannya perkawinan maupun penggantian biaya, kerugian, atau bunga terhadap suatu janji untuk mengawini, kecuali jika janji untuk mengawini tersebut telah diikuti oleh suatu pengumuman. Janji untuk mengawini yang belum diikuti oleh pengumuman namun diingkari oleh pemberi janji dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, dengan syarat telah terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perbuatan tersebut. Perbuatan ingkar janji untuk mengawini dapat menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Dalam hukum positif Indonesia, landasan dan penghitungan gugatan ganti kerugian immateriil pada suatu perkara perbuatan melawan hukum diserahkan sepenuhnya pada subjektivitas hakim dengan prinsip ex aequo et bono. Pada Putusan PT Kupang Nomor 14/PDT/2023/PT KPG dan Putusan PN Subang Nomor 45/PDT.G/2019/PN SNG, para Majelis Hakim memiliki perbedaan pertimbangan mengenai gugatan ganti kerugian immateriil dalam perkara ingkar janji untuk mengawini yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Pada hasil penelitian penulisan ini, Penulis setuju dengan pertimbangan Majelis Hakim PN Subang yang mengabulkan sebagian gugatan ganti kerugian immateriil meskipun belum terdapat pengaturannya yang jelas dalam hukum positif Indonesia. Majelis Hakim PN Subang mempertimbangkan yurisprudensi terkait dan fakta-fakta dalam persidangan untuk mewujudkan bentuk pertanggungjawaban Tergugat atas kerugian immateriil yang ditimbulkan dari perbuatannya. Berbeda dengan pertimbangan Majelis Hakim PT Kupang yang menolak gugatan ganti kerugian immateriil sepenuhnya tanpa mempertimbangkan yurisprudensi terkait dan fakta-fakta dalam persidangan, telah memperlihatkan bahwa Majelis Hakim PT Kupang belum menerapkan prinsip ex aequo et bono dengan baik guna mewujudkan keadilan. This paper analyzes the decision of the Kupang High Court Decision Number 14/PDT/2023/PT KPG and the Subang District Court Decision Number 45/PDT.G/2019/PN SNG on the claim for immaterial compensation in cases of false promises upon marriage as acts of tort. The study is conducted using the doctrinal research method. In the Indonesian Civil Code, a promise to marry is regulated in Article 58 which states that no claim can be made for the performance of the marriage or compensation for costs, losses, or interest on a promise to marry unless the promise has been followed by an announcement. A promise to marry that has not been followed by an announcement but is denied by the promisee can be sued as an act of tort, provided that the elements of an act of tort in the act have been fulfilled. False promises upon marriage can result in material or immaterial losses. The basis and calculation of claims for immaterial compensation in acts of tort are left to the judge's subjectivity with the principle of ex aequo et bono. The author agrees with The Subang District Court Panel of Judges that granted some claims for immaterial compensation, considering the related jurisprudence and facts in the trial to realize the defendant's form of responsibility for immaterial losses arising from their actions. In contrast, the Kupang High Court Panel of Judges rejected the claim for immaterial compensation completely without considering the relevant jurisprudence and facts in the trial. The study demonstrates that the Kupang High Court Panel of Judges has not properly applied the ex aequo et bono principle to achieve justice. |
S-Bunga Margaretha Nova Tesalonika.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | xii, 108 pages : illustration + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-pdf | 14-24-46533374 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9999920542601 |