Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan suatu kegiatan pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dimana pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Indonesia telah memiliki ketentuan terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dituliskan dalam ketentuan Peraturan Presiden. Namun, Indonesia memiliki wacana untuk bergabung terhadap keanggotaan OECD yang merupakan sebuah lembaga think tank yang memberikan berbagai macam rekomendasi aturan seperti perdagangan, pendidikan, hingga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga kita telah mengetahui bahwa terdapat ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam lingkup internasional. Ketentuan internasional terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah juga terdiri dari ketentuan GPA WTO dan Free Trade Agreement. Penelitian ini akan membahas bagaimana regulasi internasional dan nasional terkait pengadaan barang dan jasa. Lalu, penelitian ini juga akan membahas terkait kesesuaian hukum Indonesia terhadap prinsip dan definisi ketentuan internasional terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian doktrinal yang menggunakan peraturan nasional, peraturan internasional, dan berbagai perjanjian internasional. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan internasional terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan ketentuan OECD, GPA WTO, dan FTA, mengetahui ketentuan nasional terkait pengadaan, dan kesesuaian antara peraturan nasional terkait definisi dan prinsip berdasarkan ketentuan internasional Adapun kesimpulan yang dapat diambil bahwa terdapat ketidaksesuaian pengaturan indonesia terkait definisi dan prinsip pengadaan berdasarkan ketentuan internasional. Adapun saran yang diberikan kepada pemerintah untuk melaksanakan harmonisasi peraturan indonesia secara keseluruhan. Government Procurement of Goods and Services is an activity of purchasing goods and services carried out by the government where the funding comes from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) or Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). Indonesia already has provisions regarding the Procurement of Government Goods and Services which are written in the provisions of a Presidential Regulation. However, Indonesia has discourse to join membership in the OECD, which is a think tank that provides various regulatory recommendations such as trade, education, and government procurement of goods and services. So we already know that there are provisions regarding the procurement of government goods and services in the international scope. International provisions related to government procurement of goods and services also consist of the provisions of the WTO GPA and the Free Trade Agreement. This research will discuss how international and national regulations relate to the procurement of goods and services. Then, this research will also discuss the suitability of Indonesian law to the principles and definitions of international provisions related to Government Procurement of Goods and Services. This research will use doctrinal research methods that use national regulations, international regulations, and various international agreements. The problem formulation in this research is to find out international provisions related to Government Procurement of Goods and Services based on OECD, WTO GPA and FTA provisions, find out national provisions related to procurement, and the compatibility between national regulations regarding definitions and principles based on international provisions. that there is a discrepancy in Indonesian regulations regarding the definition and principles of procurement based on international provisions. There are suggestions given to the government to implement harmonization of Indonesian regulations as a whole. |