Anak korban memiliki beberapa hak, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan restitusi. Restitusi ditinjau dari viktimologi merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku atas penderitaan yang diakibatkan terhadap korban. Akan tetapi, kedudukan restitusi dalam sistem pemidanaan di Indonesia belum diatur secara jelas. Restitusi pada praktik telah beberapa kali diberikan kepada anak korban, di antaranya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG dengan terdakwa Herry Wirawan dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dengan terdakwa Mario Dandy. Namun di antara kedua kasus tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terkait dengan besaran restitusi bagi anak korban, sehingga pertimbangan majelis hakim dalam menentukan besaran restitusi pada kedua kasus tersebut perlu dianalisis. Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, penelitian ini akan membahas mengenai pandangan viktimologi terhadap anak korban, kedudukan restitusi dalam sistem pemidanaan di Indonesia, dan pertimbangan hakim dalam menentukan besaran restitusi pada perkara yang melibatkan anak sebagai korban tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum sebagai sumber utama dari data yang digunakan dalam penelitian. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa anak korban memiliki karakteristik khusus yang membuat mereka rentan menjadi korban tindak pidana, lalu penelitian ini juga menyimpulkan bahwa restitusi di Indonesia merupakan pidana tambahan. Terkait dengan kasus yang dianalisis, penelitian ini menemukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mempertimbangkan kerugian para anak korban dan kemampuan pelaku dengan baik dalam menentukan besaran restitusi pada kasus dengan terdakwa Herry Wirawan, sedangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan kerugian anak korban dengan baik namun belum mempertimbangkan dengan baik kemampuan pelaku dalam membayar restitusi dalam kasus dengan terdakwa Mario Dandy. Child victims have several rights, one of them is the right to get restitution. Restitution according to victimology is a form of responsibility of the perpetrator for the suffering caused to the victim. However, the position of restitution in penal system in Indonesia hasn’t been clearly regulated. In practice, restitution has been given several times to child victims, like in Bandung High Court Decision Number 86/PID.SUS/2022/PT BDG with the Herry Wirawan as the defendant and in South Jakarta District Court Decision Number 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel with Mario Dandy as the defendant. However, there are significant difference regarding the amount of restitution for child victims between the two cases, so judge's considerations in determining the amount of restitution in both cases need to be analyzed. Based on those several issues, this research will discuss the victimology view of child victims, the position of restitution in the criminal system in Indonesia, and judge's considerations in determining the amount of restitution in cases involving children as victims of crime. This research is a doctrinal research that uses legal materials as its main source of data that used in this research. This research concluded that child victims have special characteristics that make them vulnerable to become crime victim, this research also concluded that restitution in Indonesia is an additional punishment. Regarding the cases that have been analyzed, this research found that the Judges at the Bandung High Court had properly consider the losses of the child victims and the perpetrator's ability to pay in determining the amount of restitution in the case with Herry Wirawan as the defendant, whereas Judges at the South Jakarta District Court had properly considered the losses to the child victim but haven’t properly consider the perpetrator's ability to pay restitution in the case with Mario Dandy as the defendant. |