Dalam rangka menciptakan iklim kendaraan ramah lingkungan guna menanggulangi permasalahan polusi udara dan pemanasan global, pemerintah Indonesia mengakselerasikan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk menarik minat masyarakat beralih mengadopsi KBLBB, pemerintah Indonesia memberikan berbagai macam rangsangan, salah satunya dengan memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Di DKI Jakarta, ketentuan terbaru mengenai kebijakan insentif PKB atas KBLBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023 di mana dijelaskan besaran tarif PKB atas KBLBB adalah 10% dari dasar pengenaan PKB. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi masyarakat DKI Jakarta terkait kebijakan insentif PKB atas KBLBB dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan pengumpulan data melalui survei berupa kuesioner kepada 169 responden, serta wawancara mendalam dan studi kepustakaan sebagai data pelengkap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat DKI Jakarta memiliki persepsi yang positif atas kebijakan insentif PKB atas KBLBB di DKI Jakarta. Persepsi positif didukung karena masyarakat DKI Jakarta memiliki sikap (kognitif), sikap (afektif), motif, minat, dan pengharapan yang positif terkait kebijakan insentif PKB atas KBLBB di DKI Jakarta. Meskipun demikian, masyarakat DKI Jakarta masih memiliki sikap (konatif) dan pengalaman yang negatif terkait kebijakan insentif PKB atas KBLBB di DKI Jakarta. Hal ini menandakan sikap pengadopsian KBLBB oleh masyarakat DKI Jakarta masih rendah meskipun telah diberikan insentif, serta pengalaman akan sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan insentif PKB atas KBLBB di DKI Jakarta masih kurang memadai. environment to address air pollution and global warming issues, the Indonesian government is accelerating the battery electric vehicle (BEV) program. To encourage the public to adopt BEV, the Indonesian government is offering various incentives, one of which is the Motor Vehicle Tax incentive. In DKI Jakarta, the latest regulations regarding the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV are outlined in the Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023, which specifies that the Motor Vehicle Tax rate for BEV is 10% of the Motor Vehicle Tax base. This study aims to analyze the perceptions of DKI Jakarta residents regarding the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV as stated in Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2023. The approach used in this research is quantitative, with data collected through a survey in the form of a questionnaire to 169 respondents, along with in-depth interviews and literature studies as complementary data. The results of this study indicate that DKI Jakarta residents have a positive perception of the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV in DKI Jakata. This positive perception is supported by the fact that DKI Jakarta residents have positive attitudes (cognitive), attitudes (affective), motives, interests, and expectations related to the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV in DKI Jakarta. However, DKI Jakarta residents still have negative attitudes (conative) and experiences regarding the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV in DKI Jakarta. This indicates that the adoption of BEV by DKI Jakarta residents is still low despite the incentives, and the government's socialization of the Motor Vehicle Tax incentive policy for BEV in DKI Jakarta remains inadequate. |