Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Indonesia menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Diresmikan pada 2 Februari 2021, kebijakan ini berdampak pada penyederhanaan regulasi perizinan bangunan agar lebih efisien dan transparan, mengurangi birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta sistem retribusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak, tantangan, dan strategi pemerintah provinsi DKI Jakarta menjalankan kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi lapangan melalui wawancara mendalam dan studi kepustakaan dari Kementerian PUPR, Bapenda, DPMPTSP, DCKTRP, Asosiasi Pengembang, dan Akademisi DKI Jakarta. Penelitian ini berhasil mengidentifikasi implikasi, tantangan, dan strategi yang dihadapi oleh Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari sisi pemerintah pusat, dinas pemerintah daerah, akademisi, dan asosiasi pengembang. Prosedur yang lebih sederhana, cepat, dan memberikan kemudahan berusaha menjadi peluang apabila kebijakan PBG ini diterapkan oleh DKI Jakarta. Sementara itu, tantangan yang harus dihadapi yaitu penyesuaian kembali dengan sistem baru dari pusat, pembuatan regulasi serta saran prasarana yang memadai dan mendukung pelaksanaan. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategi yaitu identifikasi masalah, sosialisasi, kapasitas SDM, dan pengembangan sarana. The Building Approval Policy (PBG) in Indonesia replaces the Building Permit (IMB) through Government Regulation No. 16 of 2021. Launched on February 2, 2021, this policy aims to streamline building permit regulations for greater efficiency and transparency, reduce bureaucracy, expedite the licensing process, and improve the retribution system. This study aims to examine the impacts, challenges, and strategies of the DKI Jakarta provincial government in implementing the retribution policy of the Building Approval (PBG). The research employs a qualitative approach with data collection techniques including field studies through in-depth interviews and literature reviews from the Ministry of Public Works and Housing (PUPR), Bapenda, DPMPTSP, DCKTRP, Developer Associations, and Academics of DKI Jakarta. The study successfully identifies the implications, challenges, and strategies faced by the DKI Jakarta Province in implementing the retribution policy of Building Approval (PBG) from the perspectives of the central government, local government departments, academics, and developer associations. A simpler, faster procedure that facilitates business activities becomes an opportunity if this PBG policy is implemented by DKI Jakarta. Meanwhile, the challenges to be faced include adapting to the new system from the central government, creating adequate |